Pempek Belah Isi 2 Paket Sabu Gagal Masuk Lapas Kayagung, Sepekan Sudah 2 Kali Upaya Penyelundupan Narkoba

SERAHKAN KE POLISI: Dedi pembawa pempek belah isi sabu dan napi inisial R, diserahkan pihak Lapas Kayuagung kepada Satresnarkoba Polres OKI. -FOTO: LAPAS KAYUAGUNG-

 

Terpisah, Kasat Resnarkoba Polres OKI AKP Biladi Ostin SKom SH, membenarkan adanya upaya penyelundupan sabu dalam lapas Kelas IIB Kayuagung seberat1,47 gram paket sabu. Pembawa paket dan napi tersebut sudah menjalani pemeriksaan.

 “Untuk  pasal yang bakal dikenakan, yakni Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika dengan hukuman 4 tahun hingga 12 tahun penjara, dan Pasal 114  ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 20 tahun penjara,” terangnya.

 

Roti Isi Sabu Gagal Masuk Lapas

Sebelumnya, roti berisi sabu juga berhasil digagalkan masuk ke dalam Lapas Kelas IIB Kayuagung, Senin, 15 Juli 2024. Roti berisi sabu itu dikirim penyelundup narkoba berinisial R, warga asal Desa Tanjung Lubuk, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI.

Paket roti isi sabu itu, ditujukan kepada napi berinisial JK. Kepala Satuan Keamanan Lapas, Kgs Muhammad Alfareza, mengatakan saat itu ramai pembesuk di pintu masuk utama. Termasuk R, yang membawa makanan roti kemasan dari minimarket. 

“Posisi R terlihat gelisah, wajahnya terus menunduk saat petugas kami memeriksa barang bawaan di pintu utama,” beber Alfareza. Karena krodit di pintu utama, barang titipan R diperiksa lebih teliti di pintu kedua.

Petugas melihat kemasan roti sudah rusak ada bolongnya. Ada salah satu potongan roti, yang selai cokelatnya keluar. Sementara R pembawa paket sudah pergi dari pintu pertama. “Kami panggil JK, untuk menyaksikan paket roti untuknya,” jelasnya.

Saat JK menyaksikan roti itu dibuka, didapatilah 1 paket sabu di dalam roti tersebut. JK mengaku barang itu miliknya, pesanannya. Sehingga dia pun diserahkan ke Satresnarkoba Polres OKI untuk penyelidikan kasusnya.

Alfareza menambahkan, padahal JK rencananya akan mendapatkan pembebasan bersyarat pada Agustus atau September 2024 nanti. Dia sudah menjalani masa kurungan 5 tahun dari vonis 8 tahun penjara. 

Tapi karena kejadian ini, maka pengajuan pembebasan bersyaratnya dicabut. Kemudian menghabiskan sisa masa kurungan, dan terancam hukuman kurang lebih 6 tahun penjara atas kasus narkobanya ini.

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan