https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tegaskan Penataan Pasar 16 Harus Jalan

REVITALISASI : Sebagian gedung Pasar 16 Ilir tampak muka sudah direvitalisasi desainnya dengan motif songket. -foto: budiman/sumeks-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memastikan penataan gedung  Pasar 16 Ilir harus tetap berjalan. Pj Wali Kota Palembang, Dr Ucok A Damenta menjelaskan pihaknya berpegang pada aturan yang ada, dengan tujuan mengembalikan Pasar 16 Ilir sesuai dengan fungsinya.

"Kita juga akan melakukan penataan pada pengelolaan lembaga pasar yang harus profesional melalui assessment," ujarnya, kemarin. Terkait persoalan yang ada, dirinya terbuka dengan masukan dari masyarakat, pedagang, asosiasi/organisasi dan lainnya. "Apa yang disampaikan bukan berarti berlawanan, ini justru baik untuk check and balance dalam membangun Kota Palembang bersama-sama," katanya.

Demikian pro kontra antara pemegang SHMSRS dan pengelola yang menyatakan SHMSRS berakhir sejak 2016, dirinya meminta data lebih konkret. "Saya perlu data konkret karena pekerjaan ini harus dilakukan secara profesional dan hati-hati," tuturnya. 

Pemkot Palembang tak mau yang punya hak dan sudah berdagang lama di sana tidak mendapat haknya lagi. "Makanya saya minta datanya konkret, berapa luasan, dan lain sebagainya karena ini berdampak pada biaya sewa," imbuhnya. 

BACA JUGA:Pemkot Palembang Beri Waktu Satu Minggu, Pemilik Bangunan WC di Pasar 16 Ilir Diminta Bongkar

BACA JUGA:Usai Dilantik, Pj Wako Palembang Tinjau Pasar 16, Didampingi Sekda Ratu Dewa, Pj Gubernur Sebut Duet Maut

Yang jelas penataan Pasar 16 tetap harus berjalan, sebab ini sudah semestinya dilakukan. Pekerjaannya tidak boleh berhenti, sembari pihaknya memberikan advokasi dan pemahaman kepada setiap pedagang. 

Dirut PD Pasar Palembang Jaya, A Rizal menambahkan terkait aspirasi organisasi mewakili masyarakat dan pedagang mengenai dugaan pungli oleh oknum pegawai PD Pasar, hal ini akan menjadi catatan dan pihaknya siap mengevaluasi dan melakukan pengecekan. Jika terbukti ada tindakan pungli, maka akan ditindak. 

"Sebenarnya itu LHP BPKP yang kami lakukan karena beberapa bulan lalu kami melakukan kegiatan dan ada dugaan pungli di Pasar 16 Ilir. Setelah mendapat LHP BPKP, oknum pegawai pun mengembalikan uang negara Rp1,8 miliar," jelasnya. Kalaupun ada evaluasi dan assessment dari Pj Wali Kota untuk Perumda Pasar, sebagai pimpinan ia siap menerima risiko jika ditemukan kesalahan. 

BACA JUGA:Temui Konstituen, Rasyid Rajasa Naik Vespa dan Makan Pempek Curah di Pasar 16 Ilir

BACA JUGA:Beli Gorengan di Pasar 16 Ilir, Motor Beat Lenyap Diparkirkan Belakang Warung Mobil Gerobak

Soal SHMSRS, pihaknya akan mengadakan pendekatan kepada pedagang. HGB (hak guna bangunan) sudah habis, namun ia mengedepankan para pemilik SHMSRS melanjutkan berdagang di sana sesuai aturan yang ditetapkan. "Bayar sewa baru tetap, karena perlu ada feedback dari anggaran yang kita keluarkan. Tapi penetapan harga memang perlu diskusi lagi bersama para pedagang," paparnya. 

Ketua Umum Lentera Sriwijaya, Febri mengaku pada dasarnya pihaknya tidak menolak revitalisasi, tapi sewa menyewa, retribusi, dan SHMSRS ini jadi masalah bagi pedagang. "Ke depan sesuai arahan Pj Wali Kota, PD Pasar akan di-assessment dan uji coba untuk meluruskan pemerintahan. Jangan sampai pembangunan mengesampingkan pemilik SHMSRS," pungkasnya. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan