Puncak Hari Bhakti Adhyaksa, Kejari Lahat Tahan Mantan Inspektur

Puncak Hari Bhakti Adhyaksa, Kejaksaan Negeri Lahat --

Lahat, Sumateraekspres.id - Puncak Hari Bhakti Adhyaksa, Kejaksaan Negeri Lahat menahan tersangka Korupsi di Inspektorat Kabupaten Lahat tahun anggaran 2020. Tersangkanya YR, pensiunan PNS Kabupaten Lahat,  mantan Inspektur Lahat tahun 2020.

Tersangka ditahan Negeri Lahat, Senin, (22/6), usai panggil saksi. Selanjutnya gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka. Kejaksaan Negeri Lahat melakukan langkah tegas dengan menahan tersangka yang berinisial YR, yang juga menjabat sebagai Inspektur serta Pengguna Anggaran (PA).

Kejari Lahat Toto Roedianto SH didampingi Kasi Intel Zit Mylutaqqin SH dan Kasi Pidsus Firmansyah SH, mengungkapkan. Bahwa tersangka berinisial YR dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap 3  kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020.

Yakni kegiatan Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat, kegiatan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi, dan kegiatan Peningkatan Liasion Officer/ Organizer. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: B-1124/L.6.14/Fd.1/07/2024 Tanggal 22 Juli 2024.

BACA JUGA:Berbagi Kebahagiaan Bersama 81 Anak Yatim di Palembang

BACA JUGA:Empat Warga Ditangkap Terkait Pembakaran Lahan di Musi Rawas

Bahwa Tersangka YR merupakan Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun 2020 dan juga selaku Pengguna Anggaran (PA) pada 3 kegiatan Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020 tersebut di atas.

Sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah melakukan pemeriksaan terhadap 141 orang saksi serta telah mengumpulkan alat bukti surat berupa dokumen terkait.

"Tersangka YR disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP," ungkapnya.

BACA JUGA:Lowongan Kerja PT Pamapersada Nusantara (Deadline: 03 Agustus 2024)

BACA JUGA:Lowongan Kerja Bank Mega Syariah, Kesempatan Emas Bergabung dalam Layanan Perbankan Syariah

Lanjutnya akibat, perbuatan Tersangka YR mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar ±Rp. 800.000.000. Selanjutnya terhadap Tersangka YR akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 Juli 2024 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat publik yang seharusnya bertanggung jawab dalam pengelolaan dana publik. Namun malah diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Kejaksaan Negeri Lahat berkomitmen untuk melakukan proses hukum yang adil dan transparan sesuai dengan hukum yang berlaku."Saat ini masih kita dalami apakah ada tersangka lainnya yang terlibat," tukasnya.(Triawan)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan