Teknologi AI Membuka Era Baru dalam Bidang Hukum, Ketua STIHPADA Menjadi Pembicara Utama di PBB
Ketua STIHPADA, Assooc Prof Dr H Firman Freaddy Busroh SH MHum CTL CMN beberapa waktu lalu menjadi satu dari tujuh di forum PBB.--
SUMATERAEKSPRES.ID - Guna mengangkat peran STIHPADA Palembang ke level internasional, Assooc Prof Dr H Firman Freaddy Busroh SH MHum CTL CMN, putra dari Prof Abu Daud Busroh yang menjabat sebagai Ketua STIHPADA, telah menjadi narasumber kunci dalam forum PBB baru-baru ini.
Acara yang berlangsung pada 16-18 Juli, bertajuk "Digital Justice 2.0: How AI is Revolutionizing Legal Aid System in Developing Countries", menjadi panggung penting untuk mempromosikan inovasi teknologi dalam sektor hukum global.
"Partisipasi kami dalam forum internasional ini tidak hanya mewakili STIHPADA, tetapi juga sebagai satu-satunya perwakilan Indonesia.
Ini merupakan momen kedua setelah keikutsertaan kami di Jenewa, Swiss pada Juni 2023," ungkap Assooc Prof Dr H Firman Freaddy Busroh SH MHum CTL CMN kepada media pada hari Ahad (21/7).
Pra-konferensi pada tanggal 16 Juli melibatkan pembicara dari berbagai negara dan pejabat tinggi Kantor PBB.
BACA JUGA:Semangat Pahlawan Diteruskan oleh Jajaran Adhyaksa Sumsel
BACA JUGA:Lowongan Kerja Bina BNI Kantor Wilayah 06, Kesempatan Emas Bagi Fresh Graduate
Turut berbicara dalam acara tersebut adalah tokoh-tokoh seperti Andrea A Jacobs dari Crown Council Ministry of Legal Affairs of Antigua dan Barbuda, Wendy O'Brien dari United Nations Office on Drug and Crime, dan Ana Paula Nishio de Sousa dari United Nations Industrial Development Organization, yang membahas transformasi digital dan strategi AI di tingkat global.
"Di forum ini, saya menyoroti bagaimana teknologi AI dapat mempermudah berbagai aspek kehidupan manusia, khususnya dalam konteks hukum. Mulai dari manajemen data, analisis kasus, hingga penerjemahan multi bahasa untuk pelayanan hukum," tambah Freaddy.
Namun, ia juga menekankan bahwa kehadiran AI tidak sepenuhnya menggantikan peran manusia dalam pengambilan keputusan hukum yang memerlukan pertimbangan etika dan keadilan.
Menurut Freaddy, meskipun AI dapat mempercepat pekerjaan dan meningkatkan akurasi data di negara maju yang memiliki infrastruktur dan SDM yang baik, penggunaannya di negara berkembang seperti Indonesia masih harus diatur secara bijaksana.
BACA JUGA:Inilah Nama 3 Pj Bupati di Sumsel yang Akan Dilantik Besok!
BACA JUGA:BRI Berperang Melawan Judi Online, Pemblokiran Rekening dan Sistem Anti Money Laundering
"Kita perlu mempertimbangkan batasan-batasan teknologi ini agar tidak menggantikan peran penting sumber daya manusia, terutama mengingat tantangan infrastruktur dan regulasi di Indonesia," paparnya.