Akomodasi 18 Anggota DPRD OKI Lebih Bayar, Total Rp5,7 M, Jadi Temuan BPK
Syafarudin Kepala Inspektorat OK-foto: ist-
OKI, SUMATERAEKSPRES.ID - Anggaran akomodasi perjalanan dinas anggota DPRD OKI terjadi lebih bayar mencapai Rp5,7 miliar. Ini temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumsel berdasar hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemkab OKI tahun anggaran 2023.
Untuk itu, Inspektorat Kabupaten OKI minta kelebihan bayar itu segera dikembalikan. Kepala Inspektorat OKI, Syafarudin mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada 18 anggota DPRD OKI yang surat pertanggungjawabannya tidak lengkap.
"Sudah kami kirimkan surat itu by name by address," jelasnya, kemarin (18/7). Untuk tahap awal, ada waktu 60 hari pengembalian. Sisanya dicicil secepatnya. Kalau sekian bulan belum pelunasan akan dikirim kembali surat yang baru.
“Ada beberapa anggota dewan yang sudah mengembalikan, tapi belum lunas,” kata dia. Salah satu anggota DPRD OKI yang enggan disebut namanya mengaku, total yang harus dikembalikan dia tidak tahu.
“Sebenarnya itu bukan fiktif, tapi kesalahan administrasi,” lata dia.
BACA JUGA:KPU Tetapkan Caleg DPRD OKI Terpilih 2024-2029
BACA JUGA:WADUH! Kondisi Toilet DPRD OKI Memprihatinkan, Tidak Pernah Dilakukan Perbaikan
Salah satu pertanggungjawaban tidak lengkap alasannya karena rata-rata di hotel administrasinya tidak ada.
Memang kalau terjadi kesalahan administrasi, mereka harus mengembalikan uang karena mereka dikirim surat dari Inspektorat OKI. Secara atura, lebih kurang seminggu harus sudah ada pengembalian.
Ada pun 18 nama yang disebut harus mengambilan kelebihan bayar akomodasi perjalanan dinas yakni AFi Rp444.624.500, AAW Rp81.201.700, dan AMe Rp2.394.000. Kemudian, Agu Rp11.241.000, AAr Rp50.403.000, dan ACh Rp209.291.700.
Selanjutnya, Ami Rp65.572.500, BTa Rp429.415.100, Bir Rp200.952.500, BAp Rp92.920.889, dan BYa Rp44.970.800. Kemudian, Bud Rp126.455.200, DSu Rp94.329.000, Dep Rp65.572.500, dan DPM Rp99.360.520. Ada pula, EFe Rp52.352.000, EWi Rp5.928.000, dan FYa Rp11.241.000.