Kurang 1x24 Jam Polres OKU Ringkus 3 Pengedar Narkoba di 2 Desa, Barang Bukti Komplet, Sabu, Ekstasi, Ganja

PENGEDAR: Tersangka Mustarudin, Arie Romiadi, dan Epan Saputra, pengedar narkoba yang diringkus Satresnarkoba Polres OKU.--

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2). subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Dalam pengembangan kasusnya, berselang 30 menit kemudian giliran dicokok tersangka Mustarudin (39). Dia sedang tidur di rumahnya, Desa Banuayu, Kecamatan Lubuk Batang, OKU.

Barang buktinya, 2 butir pil ekstasi warna pink logo kepala badut, dan 3 butir pil ekstassi warna hijau, dan 1 butir pil ekstasi warna orange logo 69.

BACA JUGA: Jual Narkoba Kepada Polisi, Buruh Harian Tertangkap Tangan

BACA JUGA:2 Ibu Rumah Tangga Ditangkap karena Bisnis Narkoba di MUBA

Termasuk ada dompet berisi 1 paket sabu bruto 5,67 gram. Barang bukti lainnya, 1 bal plastik klip bening, 1 timbangan digital, 1 buah sekop plastik dari piket, dan 1 hp merek Vivo.  Barang bukti itu tergeletak di meja TV dalam kamar tersangka. 

 “Pengakuannya tersangka mendapatkan narkoba itu membeli dari P (DPO),” pungkas Ibnu Holdon. Tersangka Mustarudin, juga dikenakan  Pasal 114 ayat (1) Kedua Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bis/air)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan