Kurang 1x24 Jam Polres OKU Ringkus 3 Pengedar Narkoba di 2 Desa, Barang Bukti Komplet, Sabu, Ekstasi, Ganja

PENGEDAR: Tersangka Mustarudin, Arie Romiadi, dan Epan Saputra, pengedar narkoba yang diringkus Satresnarkoba Polres OKU.--

BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID - Masifnya peredaran narkoba di pelosok Kabupaten OKU, diimbangi oleh Satuan Reserse Narkoba Polres OKU.

Kurang dari 1x24 jam, tiga orang pengedar narkoba berhasil diringkus di 2 desa yang berbeda. Barang bukti komplet, sabu, pil ekstasi, dan daun ganja.

BACA JUGA:Kepala DPMD Imbau Para Kades: Aktifkan Pembinaan Masyarakat Hadapi Ancaman Narkoba, Ini Penegasannya!

BACA JUGA:Puluhan Jaksa Tes Urine Mendadak: Kejari Muba Berkomitmen Cegah Bahaya Narkoba di Lingkungan Kerja

“Benar, ada 3 terduga bandar narkoba yang diamankan Satresnarkoba Polres OKU,” kata Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK, melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon, Kamis, 18 Juli 2024.

Penangkapan pertama, berlangsung Selasa, 16 Juli 2024, sekitar pukul 21.30 WIB, di depan Indomaret Desa Penantian, Kecamatan Sosoh Buay Rayap.

Tersangka yang ditangkap, Epan Saputra (30), warga Desa Sundan, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU.

Dari tersangka, didapati barang bukti 1 kantong plastik daun ganja yang belum kering, bruto 52,28 gram. “Barang bukti itu dalam genggaman tangan kanan tersangka.

Dia ditangkap saat akan memberikan ganja itu kepada anggota yang menyamar sebagai pembeli,” bebernya.

Atas perbuatannya mengedarkan ganja, tersangka Epan dikenakan Pasal 114 ayat (1), kedua Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Besok paginya, Rabu, 17 Juli 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, diringkus pengedar sabu Arie Romiadi (35), warga Jl Mawar, Kelurahan Baturaja Permai, Kecamatan Baturaja Timur.

Dia diringkus sedang berada di kawasan Perumahan Grand Titian Residence, Desa Banuayu, Kecamatan Lubuk Batang, OKU. Dari dompet warna pink motif bunga, didapati 2 oaket sabu bruto 7,33 gram.

“2 paket sabu itu dibalut lagi dengan kertas tisu,” tambah Ibnu Holdon.

Barang bukti lainnya dari tersangka Arie, berupa 1 bal plastik klip bening, 1 timbangan digital, 3 buah sekop plastik dari pipet, 1 unit handphone (hp) merek Realme, 1 hp merek Oppo, dan 1 unit mobil Honda Brio nopol BG 1612 FH.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan