Bocoran Gaji Guru Tahun 2025, Berlaku Bagi PNS PPPK dan Honorer, Benarkah Bakal Naik di Era Prabowo Gibran?

Ilustrasi gaji guru-Foto: IST-

Pertama, meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi melalui manajemen ASN yang lebih baik, digitalisasi birokrasi dan layanan publik, serta penerapan flexible working arrangement.

Kedua, meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan menjaga konsumsi aparatur negara, melalui pemberian THR dan Gaji/Pensiun ke-13 serta penyesuaian gaji ASN.

Ketiga, mereformasi sistem jaminan pensiun dan hari tua PNS. Keempat, menyelesaikan reformasi birokrasi secara menyeluruh untuk mencapai birokrasi dan layanan publik yang lebih profesional dan berintegritas.

Data dalam dokumen tersebut menunjukkan bahwa belanja pegawai terus meningkat dari Rp376,1 triliun pada 2019 menjadi Rp412,7 triliun pada 2023, dengan rata-rata pertumbuhan 3,6% per tahun.

Pada tahun anggaran 2024, alokasi belanja pegawai diproyeksikan naik menjadi Rp484,4 triliun, sekitar 2,1% dari PDB, menjadikannya salah satu komponen terbesar dalam belanja pemerintah pusat.

BACA JUGA:Inilah Rincian Gaji PNS dan PPPK Jika Single Salary Diterapkan

BACA JUGA:Bank Indonesia Beri Gaji Besar! Inilah 5 Jurusan Kuliah Paling Dibutuhkan Bank Sentral Tersebut

Pemerintah mengklaim peningkatan belanja pegawai ini dipengaruhi oleh kebijakan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan ASN, seperti kenaikan gaji dan pensiun pokok, pemberian gaji ke-13 dan THR.

Serta perbaikan tunjangan kinerja kementerian dan lembaga seiring dengan capaian reformasi birokrasi.

Daftar Gaji PNS dan PPPK Tahun 2024

Awal tahun lalu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) merasakan kenaikan gaji signifikan sebesar 8 persen.

Berikut rincian gaji ASN untuk masing-masing golongan Pada 2024:

Gaji PPPK:

  1. Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
  2. Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
  3. Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
  4. Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
  5. Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
  6. Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
  7. Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
  8. Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
  9. Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
  10. Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
  11. Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
  12. Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
  13. Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
  14. Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
  15. Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
  16. Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600

Gaji PNS:

Golongan I (a-d):

  1. Ia: Rp1.685.664 - Rp2.522.664
  2. Ib: Rp1.840.860 - Rp2.670.732
  3. Ic: Rp1.918.728 - Rp2.783.700
  4. Id: Rp1.999.944 - Rp2.901.420

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan