Bocoran Gaji Guru Tahun 2025, Berlaku Bagi PNS PPPK dan Honorer, Benarkah Bakal Naik di Era Prabowo Gibran?
Ilustrasi gaji guru-Foto: IST-
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah tengah menyusun kebijakan baru yang akan berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk bagi gurus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Honorer.
Kebijakan ini termuat dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, yang menggarisbawahi lima strategi utama dalam transformasi ASN.
Dokumen tersebut juga tercakup dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025 terbaru.
Kebijakan ini akan diberlakukan pada masa pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
BACA JUGA:UPDATE Juli 2024: Berikut Daftar 50 Kampus Terbaik di Indonesia, Ada Perguruan Tinggi Favoritmu?
BACA JUGA:Segera Klaim! Begini Cara Dapatkan Saldo DANA Rp100 Ribu Tanpa Aplikasi Penghasil Uang
Selama kampanye, Prabowo-Gibran telah menyampaikan rencana peningkatan gaji PNS dan PPPK, khususnya untuk guru.
Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, menegaskan janji tersebut dengan menyatakan, "Prabowo-Gibran akan menambah gaji guru Rp2 juta per bulan selama 13 bulan setiap tahun, termasuk THR."
Ia juga menyoroti situasi guru honorer yang saat ini menerima gaji antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta per bulan.
Penyesuaian Gaji 2025
BACA JUGA:Bergaji Tinggi dari PT KAI, Berikut 10 Jurusan Kuliah Paling Dibutuhkan BUMN Perkeretaapian Tersebut
KEM PPKF mengutip CNBC, menyebutkan empat tujuan utama APBN pada tahun pertama pemerintahan Prabowo Subianto.