7 Pengurus PMI Termasuk Finda Kompak Mangkir, Kejari Minta Koperatif
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang minta pengurus PMi Kota Palembang yang tidak hadir dalam pemanggilan untuk koperatif . Foto:Nanda/Sumateraekspres.id--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang minta pengurus PMi Kota Palembang yang tidak hadir dalam pemanggilan untuk koperatif serta segera memberikan klarifikasi dan keterangannya terkait penggunaan dana Hibah dan dana PMI tahun 2020-2023.
Pasalnya, 7 dari 8 orang pengurus PMI Kota Palembang termasuk mantan wakil walikota Palembang yang merupakan ketua PMI Kota Palembang Fitrianti Agustinda kompak tidak hadir dalam pemanggilan yang dilakukan kejari palembang pada Rabu 17 Juli 2024
Pantauan koran ini hingga 17.30 wib, baik finda maupun pengurus PMI Kota Palembang tidak terlihat satupun muncul di gedung kejari palembang.
Hanya satu pengurus yang terkonfirmasi hadir yakni Agus Budiman SSTP Wakil Sekretaris PMI Kota Palembang Tahun Anggaran 2019-2024 yang menjabat sebagai Sekretaris Camat Plaju.
Kasi Pidsus Kejari Palembang, Ario Aprianto Gopar SH MH membenarkan jika dari 7 dari 8 orang pengurus PMI Kota Palembang yang dipanggil tidak hadiri pemanggilan.
BACA JUGA:Satu Pengurus PMI Hadir, Kejari Palembang Masih Tunggu Pengurus Lainnya
BACA JUGA:Ketua-Sekretaris PMI Palembang Berhalangan Hadir, Penyidik Pidsus Kejari Palembang Panggil 6 Saksi
"7 orang pengurus tidak hadir, ada yang dengan alasan sakit, diluar kota dan juga ada yang minta ditunda pemanggilannya,"kata Ario.
Ia mengatakan jika pihaknya akan kembali melakukan oemanggilan ulang terhadap pengurus PMI Kota Palembang yang tidak memenuhi panggilan kejari Palembang hari ini.
"Akan kami panggil lagi secara patut, dan untuk Ketua PMI Kota Palembang sudah dua kali tidak hadir memenuhi panggilan kejari Palembang," katanya.
Ario menegaskan untuk pengurus PMI Kota Palembang agar koperatif dan memenuhi panggilan kejari Palembang untuk memberikan klarifikasi dan keterangannya. "Ya kami tegaskan semua pengurus yang dipanggil agar memenuhi panggilan kami dan koperatif," tegasnya.
Untuk diketahui, Kejari Palembang kembali memanggil pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang untuk diminta keterangan dan klarifikasi terkait pengaduan masyarakat dalam pengelolahan dana hibah dan dana PMI Kota Palembang tahun 2020-2023.
BACA JUGA:Kasus Aduan Dana PMI Kota Palembang: 6 Pengurus Termasuk Mantan Wawako Dipanggil Kejari
BACA JUGA:187 Warga OKI Jadi PMI di Luar Negeri, Didominasi Berkerja ke Malaysia