https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mulai Pakai Mobdin Sewaan, Anggaran Masuk APBD-P 2024, Hemat 25-35 Persen

Ilustrasi Mobil dinas. -Foto: Dok. Sumateraekspres.id-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memastikan akan mulai menggunakan sistem sewa kendaraan dinas dimana anggarannya dimasukkan pada APBD Perubahan tahun 2024. 

Kepala BPKAD Kota Palembang, Ahmad Nashir, mengatakan, rencana pelaksanaan pengadaan atau penggantian kendaraan dinas dengan pola sewa kendaraan di lingkungan Pemkot Palembang ini lebih hemat dari membeli mobil dinas (mobdin). 

"Pergantian dengan pola sewa ini dimaksudkan agar anggara kita bisa hemat, efisien, dan efektif," sampainya, Selasa (16/7). Ini salah satu terobosan dan alternatif penyediaan kendaraan dinas bahwa kesediaan mobdin lebih efektif, selalu siap, biaya pemeliharaan terkontrol karena dilakukan pihak ketiga (perusahaan sewa). "Jadi kita hanya menyiapkan pembiayaan BBM-nya saja," lanjutnya. 

Pemkot Palembang akan memulai program ini secara bertahap pada tahun ini juga. "Tahun ini masuk APBD-P 2024. Tahun 2025 target kita laksanakan secara menyeluruh di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," ujar Ahmad. Namun memang ada beberapa hal yang harus diperhatikan misalnya, pilihan kendaraan yang bakal disewa. "Ini kita sesuaikan dengan pelaksanaan tugas masing-masing OPD," sebutnya.

BACA JUGA:Mobdin Tak Layak Terparkir di Pemkot, Kabag Umum: Diajukan Lelang

BACA JUGA:Yang Mau Nikah di Sekayu, Bisa Pinjam Mobdin Pj Bupati Nih Nomornya

Diharapkan perangkat daerah dapat lebih fokus pada tugas pokok dan fungsi yang memang ditunggu masyarakat. "Sehingga mereka tak perlu lagi sibuk mengurus mobdin, kinerja pun meningkat. Penggunaan anggaran pun bisa rasional, efisien, serta selisih penghematan dapat digunakan untuk pembangunan lainnya," bebernya.

Secara efisiensi, tuturnya, ada dua keuntungan yang didapat, yaitu penghematan anggaran 25-35 persen dan beban administrasi minimalis bahkan hilang sama sekali. Tidak repot lagi melakukan perawatan, membayar pajak, sampai mencatatnya (inventarisasi). Belum lagi kalau rusak atau habis masa pakai harus dilakukan lelang.  "Kalau sewa tinggal pakai saja," sebutnya.

Pj Wali Kota Palembang, Dr Ucok A Damenta mendukung rencana Ini karena secara praktek terutama di swasta sudah lumrah. Di Kementerian, lembaga-lembaga, serta Pemda lain sudah ada yang menjalankannya. "Penggunaan pola atau sistem seperti ini diharapkan lebih efektif dan efisien," pungkasnya. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan