Lina Mukherjee Dikabarkan Hamil, Namun Kalapas Bantah Isu Tersebut

Isu yang beredar terpidana penistaan agama di media sosial dengan cara memakan daging babi sembari mengucapkan Bismillah, Lina Mukherjee dalam kondisi hamil dan saat ini, dibantah keras oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Palembang. FOTO:Lombok inside--

SUMATERAEKSPRES.ID - Isu kontroversial yang menyebutkan Lina Mukherjee, terpidana penistaan agama, tengah hamil dengan anak dari penyanyi dangdut Syaiful Jamil, telah dibantah keras oleh pihak Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, Ike Rahmawati.

Dalam jumpa pers dengan awak media hari ini (16/7), Ike Rahmawati menegaskan bahwa kabar yang beredar tidak memiliki dasar yang kuat.

Kabar mengenai kehamilan Lina Mukherjee tersebar luas di media sosial, terutama setelah ditulis di laman LombokInsider pada 12 Juli lalu, yang mengutip sumber dari tiktok Annisa Aulia.

Namun, menurut Ike Rahmawati, setelah melakukan pemeriksaan langsung dan tes kehamilan, semua hasil menunjukkan bahwa Lina Mukherjee tidak sedang hamil.

"Saya bisa pastikan bahwa informasi tersebut tidak benar. Kami telah melakukan tes pack dan hasilnya negatif," ujar Ike Rahmawati dengan tegas.

Ike Rahmawati juga menambahkan bahwa pihaknya telah memastikan langsung kebenaran informasi tersebut dengan mengonfirmasi kepada Lina Mukherjee sendiri.

BACA JUGA:Bergaji Tinggi dari PT KAI, Berikut 10 Jurusan Kuliah Paling Dibutuhkan BUMN Perkeretaapian Tersebut

BACA JUGA:Angka Kemiskinan di Kota Prabumulih Turun 1,1 Persen: Sukses Kolaborasi untuk Kesejahteraan

"Saat ditanyakan, Lina secara jelas membantah isu bahwa dirinya sedang hamil. Dia bahkan menyatakan bahwa pernyataan tersebut merupakan hal yang sudah lama dikemukakan sebelum dia masuk ke dalam lapas," ungkap Ike Rahmawati.

Selain itu, Ike Rahmawati menjelaskan bahwa Lina Mukherjee aktif dalam berbagai kegiatan di dalam lapas, seperti membuat kerajinan tangan dan mengikuti program rehabilitasi yang disediakan.

"Lina terlibat aktif dalam setiap kesempatan yang ada di lapas. Dia terlibat dengan antusias dan semangat," papar Ike Rahmawati.

Sementara itu, terkait dengan masa hukuman Lina Mukherjee, Ike Rahmawati menjelaskan bahwa berdasarkan putusan pengadilan, Lina Mukherjee divonis hukuman dua tahun penjara dengan subsider tiga bulan.

Diperkirakan bahwa Lina Mukherjee akan bebas pada bulan Juni 2025, dengan kemungkinan lebih awal jika mendapatkan remisi.

Dokter Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, dr. Windy, juga turut memberikan klarifikasi bahwa kondisi kesehatan Lina Mukherjee secara umum baik-baik saja, dan hasil tes kesehatan serta kehamilan menunjukkan bahwa Lina Mukherjee tidak sedang hamil.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan