https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Penjelasan Kemenag Tentang Alokasi Tambahan Kuota Haji 2024

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latif dalam acara Coffee Morning Sukses Haji 2024 di Jakarta, Senin (15/7/2024).-Foto: Kemenag-

Salah satu simulasi yang dibahas adalah skema tanazul untuk 30.000 jemaah dari 221.000 kuota, yang mengurangi kepadatan dengan memindahkan mereka ke hotel di Makkah.

Tanazul adalah skema di mana jemaah tidak menginap di tenda Mina, melainkan kembali ke hotel di Makkah yang dekat dengan jamarat.

Tambahan kuota 20.000 ini mendapat persetujuan dari Kementerian Haji dan Umrah Saudi pada 8 Januari 2024, dengan alokasi 10.000 untuk haji khusus dan 10.000 untuk haji reguler.

Hal ini tertuang dalam MoU yang ditandatangani oleh Menteri Agama RI dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, yang kemudian menjadi landasan Kemenag dalam menyiapkan layanan.

Hilman mengungkapkan bahwa tambahan kuota sebesar 20.000 jemaah tentu disambut dengan gembira, tetapi juga menambah tantangan bagi Kementerian Agama dalam menyiapkan pemberangkatan jemaah serta layanan di tanah air dan Tanah Suci.

Sebelumnya, Kemenag hanya pernah menerima tambahan kuota 10.000 pada 2019 dan 8.000 pada musim haji 2023.

"Tambahan kuota 20.000 ini memang menantang. Kita lakukan banyak simulasi," lanjutnya.

Pemerintah Arab Saudi juga mengeluarkan kebijakan baru tentang zonasi di Mina pada Desember 2023, membagi kawasan Mina menjadi lima zona. Dua zona dekat jamarat (biasanya digunakan untuk haji khusus), zona tiga dan empat setelah terowongan Mu'aishim, dan zona lima di Mina Jadid. Setiap zona memiliki standar biaya yang berbeda, semakin dekat dengan jamarat, semakin mahal biayanya.

"Setelah dihitung, baik biaya maupun kepadatan, jemaah haji Indonesia bisa menempati zona 3 dan 4. Proses kontrak penyediaan tenda dan layanan tetap first come first served, meski diatur. Selain Indonesia, zona 3 dan 4 juga ditempati jemaah dari Malaysia, Singapura, Filipina, Thailand, dan China," jelas Hilman.

Dengan tambahan kuota ini, Kemenag melakukan kajian terutama terkait skema zonasi dan biayanya serta kepadatan di Mina. Hasil kajian menunjukkan bahwa jemaah reguler dapat menempati zona 3 dan 4.

"Namun, tidak semua kuota tambahan bisa ditempatkan di zona 3 dan 4. Dari kajian itulah muncul dorongan untuk masuk ke zona 2 yang relatif masih kosong, yang dapat digunakan untuk haji khusus," tambahnya.

Hilman menyatakan bahwa komunikasi mengenai dinamika ini sudah dilakukan sejak Januari 2024 dengan DPR, baik formal maupun informal. Namun, momentumnya bertepatan dengan pemilu, yang menyebabkan proses komunikasi terhambat.

"Tahun 2022 kita menyesuaikan nilai manfaat bersama DPR dan berhasil. Tahun 2023 juga berhasil menyesuaikan karena ada tambahan kuota. Tapi di tahun 2024, nampaknya tidak tercapai," ujar Hilman.

Hilman menegaskan bahwa tidak ada masalah jual beli kuota dalam alokasi kuota tambahan ini. "Kami ingin menjelaskan bahwa ada situasi teknis terkait alokasi kuota tambahan. Jadi bukan masalah jual beli kuota," tandasnya.

Respons Pansus

Tag
Share