https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Nekat Curi Besi Penahan Rel Kereta, Pria Prabumulih Ditangkap!

Putra Aditia Romadon (32), warga Kelurahan Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih itu nekat mencuri rel penahan kereta api milik PT KAI.-Foto: Ist-

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Apa yang dilakukan Putra Aditia Romadon (32) tak patut ditiru. Warga Kelurahan Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih itu nekat mencuri rel penahan kereta api milik PT KAI.

Atas perbuatannya itu, Putra pun harus menjalani hari-harinya dibalik jeruji besi usai diringkus Team Macan Polsek RKT (Rambang Kapak Tengah)

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pelaku menjalankan aksinya pada Rabu (17/4) sekira jam 17.30 Wib di pinggir rel kereta api km 312+7/8 jalur hilir antara stasiun Tanjung Rambang - Prabumulih Baru (X.5) tepatnya di desa karangan kecamatan RKT kota Prabumulih

Di TKP, tersangka melakukan aksi pencurian besi penahan rel kereta api yang panjangnya lebih-kurang 1 meter sebanyak 10 batang.

BACA JUGA:Diduga Frustasi, Jukir Akhiri Hidup dengan Lompat dari Jembatan Ampera, Tim SAR Masih Lakukan Pencarian

BACA JUGA:2 Ibu Rumah Tangga Ditangkap karena Bisnis Narkoba di MUBA

Pelaku Putra Aditia Romadon bersama teman nya Racmat Apriadi (sedang menjalani hukuman di Rutan Prabumulih) menggali dan mencabut besi penahan rel kereta api tersebut dan kejadian tersebut sudah berlangsung sekitar 1 minggu sehingga PT KAI mengalami kerugian Rp6.727.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek RKT.

"Menerima laporan korban, dalam hal ini PT KAI. Polisi terus melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku," ujar Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo melalui Kapolsek RKT Iptu Heffi Juliansyah, Minggu (14/7).

Dijelaskannya, pelaku diringkus Team Macan RKT  di rumah orang tua nya di kelurahan Prabusari, Kecamatan Prabumulih selatan, kota Prabumulih.

"Setelah diintrogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama temannya Rahmat yang saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Prabumulih," sebutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP kasus pencurian dengan pemberatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan