Ada Tunjangan Baru, Inilah Perbedaan Tunjangan yang Diterima PNS dan PPPK
Ada Tunjangan Baru, Inilah Perbedaan Tunjangan yang Diterima PNS dan PPPK-Foto: IST-
13. Tunjangan Baru (2024):
- Tunjangan Pionir untuk ASN yang pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) tahap pertama.
Tunjangan PPPK
1. Tunjangan Keluarga:
- Setara dengan tunjangan suami/istri dan anak pada PNS.
2. Tunjangan Pangan:
- Setara dengan tunjangan makan pada PNS.
3. Tunjangan Jabatan Struktural dan Fungsional:
- Untuk PPPK di posisi tertentu.
4. Tunjangan Lainnya:
- Disesuaikan dengan kebijakan instansi masing-masing.
Meski ada kesamaan dalam besaran gaji pokok, tunjangan yang diterima PNS dan PPPK memiliki variasi berdasarkan tugas dan jabatan masing-masing.
Perpres ini memastikan kesetaraan dasar namun tetap mempertimbangkan perbedaan kebutuhan dan kondisi kerja dari kedua kelompok pegawai pemerintah tersebut.