Ada Tunjangan Baru, Inilah Perbedaan Tunjangan yang Diterima PNS dan PPPK

Ada Tunjangan Baru, Inilah Perbedaan Tunjangan yang Diterima PNS dan PPPK-Foto: IST-

13. Tunjangan Baru (2024):

- Tunjangan Pionir untuk ASN yang pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) tahap pertama.

Tunjangan PPPK

1. Tunjangan Keluarga:

- Setara dengan tunjangan suami/istri dan anak pada PNS.

2. Tunjangan Pangan:

- Setara dengan tunjangan makan pada PNS.

3. Tunjangan Jabatan Struktural dan Fungsional:

  - Untuk PPPK di posisi tertentu.

4. Tunjangan Lainnya:

- Disesuaikan dengan kebijakan instansi masing-masing.

Meski ada kesamaan dalam besaran gaji pokok, tunjangan yang diterima PNS dan PPPK memiliki variasi berdasarkan tugas dan jabatan masing-masing.

Perpres ini memastikan kesetaraan dasar namun tetap mempertimbangkan perbedaan kebutuhan dan kondisi kerja dari kedua kelompok pegawai pemerintah tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan