Ada Tunjangan Baru, Inilah Perbedaan Tunjangan yang Diterima PNS dan PPPK
Ada Tunjangan Baru, Inilah Perbedaan Tunjangan yang Diterima PNS dan PPPK-Foto: IST-
- Golongan IV: Rp 41.000 per hari.
6. Tunjangan Jabatan:
- Untuk pegawai di jabatan struktural.
- Besaran mulai dari Rp 360.000 (Eselon VA) hingga Rp 5.500.000 (Eselon IA).
7. Tunjangan Suami/Istri
- 10% dari gaji pokok.
8. Tunjangan Anak:
- 2% dari gaji pokok per anak (maksimal tiga anak).
9. Tunjangan Perjalanan Dinas:
- Untuk biaya makan, uang saku, dan transportasi lokal saat dinas.
10. Tunjangan Umum:
- Untuk PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural atau fungsional.
- Besaran mulai dari Rp 175.000 (Golongan I) hingga Rp 190.000 (Golongan IV).
11. Tunjangan Kemahalan:
- Berdasarkan indeks harga di daerah masing-masing.
12. Tunjangan Risiko:
- Kompensasi bagi PNS yang melakukan pekerjaan berisiko.