5 Bulan Catat 1.588 Kasus Pinjol Ilegal di Sumsel-Babel, OJK Minta Masyarakat Selektif

--

Langkah konkret menindak entitas keuangan ilegal, OJK telah mengambil sejumlah tindakan. Misalnya, periode 1 Januari hingga 27 Juni 2024, OJK mengeluarkan 156 surat peringatan tertulis kepada 125 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), 3 surat perintah kepada 3 PUJK, dan 25 sanksi denda kepada 25 PUJK.

Selain itu, sebanyak 137 PUJK telah melakukan penggantian kerugian konsumen atas 659 pengaduan dengan total kerugian mencapai Rp100 miliar. Friderica mengatakan, OJK juga memperketat pengawasan perilaku terhadap PUJK atau market conduct.

OJK memberikan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan kepada 71 PUJK, yang meliputi denda terhadap 55 PUJK dengan total nilai sanksi Rp461,2 juta. Kemudian,  peringatan tertulis kepada 16 PUJK.

BACA JUGA:Kalah Judi Online Bisa Terjerat Pinjol, Propam Razia Hp Anggota sebagai Langkah Pencegahan

BACA JUGA:Aturan Pinjol Terbaru 2024, Debt Collector Nakal Bisa Dipenjara 10 Tahun!

Dari hasil pengawasan hingga Juni 2024, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp330 juta kepada 2 pelaku usaha jasa keuangan. Lalu, peringatan tertulis kepada 2 PUJK di sektor perbankan dan perusahaan pembiayaan.

Friderica menambahkan, OJK mengeluarkan perintah kepada PUJK untuk melakukan tindakan tertentu, termasuk memperbaiki ketentuan internal agar sesuai dengan ketentuan perlindungan konsumen dan masyarakat. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan