Jokowi Pecat Hasyim Asy’ari, Menambah Daftar Komisioner KPU RI yang Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Kolase Hasyim Asy’ari, dan Cindra Aditi Tejakinkin. -FOTO: NET-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Presiden RI Joko Widodo, telah resmi memecat Hasyim Asy’ari sebagai anggota dan Ketua KPU RI. Setelah Hasyim diputus bersalah oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait melakukan hubungan badan paksa terhadap Cindra Aditi Tejakinkin, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.
”Presiden telah menandatangi Keppres No 73P, tanggal 9 Juli 2024, tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari, sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, melalui keterangan tertulis, Rabu, 10 Juli 2024.
Selain menindaklanjuti putusan DKPP terkait asusila itu, Ari menyebut pencopotan Hasyim Asy’ari juga sudah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Yakni, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Selanjutnya, menindaklanjuti putusan DKPP pada Rabu (3/7), besoknya KPU RI melakukan rapat pleno tertutup. KPU memutuskan menunjuk Mochammad Afifuddin, sebagai Plt Ketua KPU RI.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Hormati Putusan DKPP Terkait Kasus Asusila Hasyim Asy’ari
Dengan pencopotan Hasyim Asy’ari sebagai anggota dan Ketua KPU RI, maka dalam waktu dekat akan ada penggantian antarwaktu (PAW) anggota KPU RI. Iffa Rosita disebut-sebut akan menggantikan posisi Hasyim Asy’ari, sebagai anggota KPU RI masa jabatan 2022-2027.
Sebab pada fit and proper test calon anggota Komisioner KPU RI masa jabatan 2022-2027, oleh Komisi II DPR RI lalu, Iffa Rosita berada di urutan ke-9. Sementara urutan ke-8, Viryan sudah meninggal dunia pada 21 Mei 2022 lalu.
Di bagian lain, pemecatan Hasyim Asy’ari ini menambah daftar Komisioner KPU RI yang diberhentikan secara tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo. Sebelumnya pada 2020, Wahyu Setiawan juga pernah dipecat dari jabatan Komisiner KPU RI.
Pemecatan Wahyu, setelah putusan DKPP terkait yang bersangkutan terjaring OTT oleh KPK RI. Terkait kasus suap PAW anggota DPR RI, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk memuluskan Harun Masiku menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
BACA JUGA:Ketua KPU Dipecat, Diduga Merayu dan Lakukan Asusila ke Perempuan Berstatus PPLN di Belanda
BACA JUGA:Ketua KPUD Lubuklinggau Menepis Isu Dominasi Dua Pasang Balon Pilwako
Pada tahun yang sama 2020, Presiden Jokowi juga memecat secara tidak hormat, Evi Novida Ginting sebagai anggota KPU RI masa jabatan 2017-2022, diduga melanggar kode etik ihwal suara di Pileg 2019.
Evi menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Putusan PTUN pada 23 Juli 2020, mengabulkan gugatan Evi. meminta Jokowi mencabut Keppres pemecatan Evi dari jabatan Komisioner KPU. Jokowi pun menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2020 untuk mencabut pemecatan Evi. Evi kembali menjadi komisioner pada Agustus 2020. (*/air)