Fitrianti Agustinda Absen, Sulaiman Amin dan Letizia Hadiri Panggilan Kejari Palembang

Letizia dan Sulaiman Amin Penuhi Panggilan Kejari Palembang, Fitrianti Agustinda akan dijadwalkan Ulang--

Palembang, SUMATERAEKSPRES.ID - Hari ini, Kejaksaan Negeri Palembang menggelar panggilan terhadap pengurus PMI Kota Palembang terkait dugaan pengelolaan dana yang kurang transparan.

Dalam panggilan tersebut, terungkap bahwa Fitrianti Agustinda, Ketua PMI Kota Palembang yang juga mantan Walikota, tidak hadir karena ada kegiatan lain yang menghalanginya.

Ario Aprianto Gopar SH MH, Kasi Pidsus Kejari Palembang, membenarkan bahwa dari enam pengurus yang diundang, hanya empat yang hadir pada sesi ini. "Hari ini, kami mendapatkan kehadiran dari tiga orang, sementara satu orang lainnya sudah hadir pada hari sebelumnya," ungkapnya.

Panggilan ini merupakan bagian dari penyelidikan yang sedang berlangsung terkait pengelolaan dana hibah dan dana PMI dari tahun 2020 hingga 2023.

Ario menegaskan bahwa proses ini masih dalam tahap pendalaman untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran hukum yang meliputi aspek administrasi perdata atau pidana.

BACA JUGA:Kasus Aduan Dana PMI Kota Palembang: 6 Pengurus Termasuk Mantan Wawako Dipanggil Kejari

BACA JUGA:Kawan Lama Group Bersama PMI Gelar Aksi Donor Darah Nasional di 130 Lokasi


Dalam pantauan eksklusif dari sumateraekspres.id, terlihat Sulaiman Amin dan Letizia hadir untuk memenuhi panggilan tersebut.

Sulaiman Amin, yang menjabat sebagai Ketua Bidang Organisasi PMI, menyatakan bahwa kedatangannya adalah untuk mematuhi panggilan dari Kejari Palembang, meskipun ia enggan memberikan detail lebih lanjut mengenai isi panggilan tersebut.

Letizia, yang bertanggung jawab atas Bidang Kesehatan dan Donor Darah PMI Palembang, juga mengkonfirmasi kedatangannya dalam rangka membahas pengelolaan dana hibah terkait PMI Kota Palembang. "Saya tidak terlibat dalam pengelolaan dana tersebut," tegasnya.

Sebelumnya, Kejari Palembang telah mengirim surat pemanggilan kepada enam pengurus PMI Kota Palembang, termasuk Fitrianti Agustinda dan beberapa pengurus lainnya, untuk memberikan keterangan terkait penggunaan dana hibah dan PMI.

Proses ini merupakan respons terhadap aduan masyarakat terkait transparansi pengelolaan dana tersebut.

Dalam penjelasannya, Ario menegaskan bahwa proses pemanggilan ulang akan dilakukan sesuai dengan prosedur untuk memastikan seluruh pihak dapat memberikan keterangan yang diperlukan dalam penyelidikan ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan