WAJIB TAU, Panduan Cara Daftar Ulang KIP Kuliah 2024 beserta Link Pendaftarannya
DAFTAR ULANG: Cara Daftar Ulang KIP Kuliah 2024 dan Ketentuannya.-Ilustrasi KIP Kuliah-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID -Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuka lagi kesempatan pendaftaran ulang untuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun 2024.
Melansir Antara, calon mahasiswa yang sudah terdaftar untuk KIP Kuliah 2024 diminta untuk kembali mengunggah dokumen KIP Kuliah mereka melalui platform resmi Kemendikbudristek.
Sebelumnya, pendaftaran KIP Kuliah dibuka pada 12 Februari 2024 dan ditutup pada 31 Oktober 2024.
Tetapi, akibat kendala di Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS2) beberapa waktu lalu, para calon mahasiswa yang sudah mendaftar KIP Kuliah 2024 harus mengunggah ulang data mereka melalui situs resmi Kemendikbudristek.
Setidaknya, ada 853.393 pendaftar yang telah mendaftar sebelum sistem mengalami masalah diminta untuk mengklaim ulang akun KIP kuliah mereka mulai 29 Juli hingga 31 Agustus 2024.
BACA JUGA:KIP Kuliah Membuka Peluang Pendidikan Tinggi bagi Siswa Kurang Mampu, Ini Panduan Mendaftarnya
Sehingga, pendaftaran baru untuk KIP kuliah 2024 akan dibuka kembali dari 29 Juli hingga 31 Oktober 2024, melalui tautan link resmi di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
Selama periode ini, para pendaftar diminta untuk melakukan klaim kembali di sistem KIP Kuliah (melalui tautan link di atas) dengan menggunakan NIK dan NISN, serta mengunggah kembali dokumen dan data pendukung untuk pendaftaran KIP kuliah 2024.
Hal tersebut disampaikan melalui surat edaran dengan nomor: manual.065/A.J5/LP.01.01/2024, yang dikirimkan Kemendikbudristek kepada Pemimpin Perguruan Tinggi, Kepala LLDIKTI Wilayah I s.d. XVII, Mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing, dan pendaftar KIP Kuliah 2024.
Berikut cara mendaftar dan persyaratan dokumen untuk KIP Kuliah 2024, melansir dari Kemendikbudristek:
Cara daftar ulang KIP Kuliah 2024
1. Anda bisa mengaksesnya melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id
2. Setelah itu, klik menu "Login Siswa" dan masukkan data pada Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan alamat email yang aktif.