https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Gara-Gara Curi Panel Body Pesawat, Buruh Lepas ‘Diterkam’ Singo Timur

Pelaku pencurian panel body pesawat diamankan Polsek Prabumulih Timur.-foto: ist-

PRABUMULIH,SUMATERAEKSPRES.ID-Ada-ada saja yang dilakukan Marwah (31). Warga dusun Talang Nangka, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ini  'diterkam' Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur lantaran melakukan aksi pencurian.

Apa yang dicurinya? Pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas tersebut mencuri panel body pesawat yang ada di kampung wisata jalan lingkar Timur Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Pelaku menjalankan aksinya pada Jumat (5/7) sekira pukul 15.00 WIB. Namun apes keperhok  warga setempat.

Adanya pencurian itu dilaporkan  Gangga Winata (37) warga Jalan Tanah Mas, Talang Kelapa, Banyuasin  ke Polsek Prabumulih Timur.

BACA JUGA:Dikejar Korban, Pelaku Pencurian Bersenjata Tajam Diamankan Warga di Muara Beliti

BACA JUGA:Pencurian di RSUD Kayuagung, Tiga Handphone Hilang, Keluarga Pasien Geram

Korban menderita kerugian Rp150 juta. Menerima laporan warga yang disusul laporan korban, petugas langsung bergerak ke lokasi.

"Kita langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menemukan pelakunya," ujar Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herry Sulistyo.

Dijelaskannya, tersangka langsung diamankan pada hari yang sama yakni Jumat (5/7) sore oleh Tim Singo Timur.

"Pelaku berhasil diamankan beserta barang-bukti dan alat yang di gunakan nya. Setelah itu pelaku langsung dibawa ke Polsek Prabumulih Timur guna penyidikan lebih lanjut," bebernya.

BACA JUGA:Satu Lagi DPO Komplotan Pencurian Pipa Besi Pertamina Tertangkap, Sempat Buron 2 Tahun

BACA JUGA:Marak Pencurian Ternak Kambing Jelang Iduladha, Netizen: Salah Sendiri Dibiarkan Keliaran, Kotoran Dimana-Mana

Adapun barang-bukti yang berhasil diamankan yakni 2 body pesawat terbang merek KAD warna putih dan 1 unit sepeda motor honda revo warna hitam tanpa plat nopol.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP kasus tindak pidana pencurian," tukasnya. (chy)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan