https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Izin Usaha Asuransi Kresna Life Dicabut OJK, Gimana Nasib Konsumen?

Ilustrasi PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life)-Foto: IST-

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas mengumumkan langkahnya dalam mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) serta menerbitkan Perintah Tertulis kepada pihak-pihak terkait pada tanggal 23 Juni 2023.

Langkah ini didasarkan pada peraturan pengawasan yang tepat guna dengan tujuan utama melindungi konsumen dari kerugian yang meningkat serta untuk mencegah penambahan calon konsumen baru yang mungkin akan terkena dampak serupa.

Aktivitas pengawasan terhadap Kresna Life telah dilakukan secara menyeluruh oleh OJK dalam jangka waktu yang cukup panjang, meliputi pemeriksaan langsung maupun tidak langsung.

Hasilnya menunjukkan adanya konsentrasi investasi dana asuransi Kresna Life pada saham-saham yang terafiliasi dengan grup Kresna serta pencatatan kewajiban yang tidak sesuai.

BACA JUGA:Terbitkan Aturan Baru Produk Asuransi, Berlaku Oktober 2024

BACA JUGA:OJK Luncurkan Regulasi Baru untuk Perkuat Industri Asuransi

"yang mengakibatkan rasio solvabilitas (risk based capital) turun di bawah ketentuan yang berlaku," ujar Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK.

Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, OJK telah memberikan kesempatan perbaikan yang cukup panjang kepada Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangannya.

Berbagai sanksi telah diberlakukan secara bertahap untuk setiap pelanggaran yang terdeteksi.

Upaya penyehatan dilakukan dengan mengusulkan konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (Subordinated Loan/SOL) sebagai bagian dari Rencana Penyehatan Keuangan.

BACA JUGA:Jemaah Meninggal, Asuransi Sebesar Bipih, Hari Ini Kloter 6 Babel-Pagaralam Masuk Asrama Haji

BACA JUGA:Catat Pendapatan Asuransi Jiwa Rp 219.70 T, Sepanjang Tahun 2023

Namun, rencana ini tidak dapat terealisasi karena sebagian besar pemegang polis menolak, serta ketiadaan perjanjian konversi SOL yang disahkan secara notarial sesuai peraturan yang berlaku.

Selain itu, evaluasi terhadap program konversi SOL menunjukkan bahwa masih ada defisit yang harus ditutup dengan modal tambahan dari pemegang saham pengendali.

"Namun, permintaan OJK kepada pemegang saham untuk menutup defisit tambahan ini tidak pernah dipenuhi," kata Aman.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan