Simpan 1 Kg Sabu Kemasan Teh Cina di Bangku Truk Trailer, Narkoba dari Lampung Pasokan Riau, 4 Pelaku Diciduk
BARANG BUKTI: Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Resnarkoba AKBP Mario Ivanry (kanan), perlihatkan paket 1 kg sabu kemasan teh China, dari 4 pelaku jaringan lintas provinsi, Riau, Lampung, Sumsel. -FOTO: BUDIMAN/SUMEKS-
“Dengan ancaman hukuman pidana mati, ataupun pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama seumur hidup dan juga denda paling banyak Rp10 miliar,” kata Harryo, yang sebelumnya menjabat Dirreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel).
Alasan klasik, diakui tersangka Chandra Susanto atas bisnis narkoba yang dilakoninya. Terdesak kebutuhan ekonomi. Di sisi lain, keuntungan bisnis sabu ini cukup besar. "Saya hanya dapat tugas mengedarkannya saja. Pembagiannya setelah semua sabu laku terjual. Untuk angkanya, nanti bos yang mengirim (komisi atas hasil penjualan sabu). Saya tahunya sudah dikirim saja," cetusnya.