https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Miris! 17 Kasus Pencabulan dan Persetubuhan Anak Terjadi di OKU Timur dalam 6 Bulan

Ilustrasi kasus kekerasan dan pencabulan pada anak. -Foto: freepik-

Betapa tidak, hingga Januari-Desember 2023, Polres OKU Timur melalui Unit PPA Satreskrim menangani 26 kasus persetuhan anak dibawah umur. 

Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini meningkat 160 persen dibanding tahun 2022 lalu.

Tahun 2022 Polres OKU Timur hanya menerima laporan persetubuhan anak dibawah umur sebanyak 10 kasus. 

BACA JUGA:3 Narasumber Bicara Kekerasan Seksual, SSAAC Gelar Seminar Hello Sister di Kampus Unsri. Ini Tujuannya

BACA JUGA:Korban Pencabulan Kuda Lumping Bertambah Jadi 2 Orang, Ritual Syarat Bersekutu Penguasa Gaib dan Penglaris

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH pernah menegaskan penomena persetubuhan anak di bawah umur ini harus ini menjadi perhatian bersama. 

Menurut Kapolres peran masyarakat, sekolah, orang tua dan juga pemerintah sangat diperlukan dalam menekan kasus persetuhan anak dibawah umur.

"Ini bukan hanya tugas polri, namun namun juga tanggung jawab bersama," kata Kapolres AKBP Agung akhir tahun lalu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan