INOVASI BUJANG NASKUN Dinas Perpustakaan Kota Palembang
Inovasi terbaru dari Dinas Perpustakaan Kota Palembang mempermudah masyarakat mendaftarkan naskah kuno. Foto: istimewa--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID -Naskah kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain baik yang berada didalam negeri maupun diluar negeri yang berumur sekurang kurangnya 50 tahun dan mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional,sejarah dan ilmu pengetahuan (UU no 43 tahun 2007 tentang perpustakaan)
Menindaklanjuti surat edaran walikota nomor : 121/se/dispusip/2023 tentang pendaftaran naskah kuno yg dimiliki masyarakat. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Palembang membuat inovasi bujang naskun berupa link.
Dimana masyarakat bisa lagsung memberikan informasi terkait naskah kuno yg mereka miliki. Dengan mengisi biodata di link: https://bit.ly/bujangnaskunpalembang
Data yang ada link akan di kunjungi langsung oleh pustakawan beserta tim dari masyarakat pernaskahan Nusantara komisariat Sumsel untuk mengecek keaslian dan isi naskah tersebut.
BACA JUGA:Syarat dan Cara Mudah Klaim Kacamata dengan BPJS Kesehatan
BACA JUGA:Inovasi MOLTEN SDN 244 Palembang
Tujuan Inovasi Bujang Naskun (Budaya Jaga Naskah Kuno) yang di inisiasi Kepala Dinas Perpustakaan Kota Palembang Herly Kurniawan, S.Sos, MAP, yakni; Terbentuknya kebiasaan atau budaya masyarakat yang memiliki naskah kuno untuk merawat dan mendaftarkan naskah tersebut ke Perpustakaan daerah Kota Palembang; dan Adanya pemetaan, pendataan serta pembuatan katalog naskah kuno.