https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Minyak Cemari Sungai Parung Sepanjang 10 km, Akibat 2 Sumur Minyak ‘Meluwing’ Ilegal Terbakar

TERBAKAR : Sumur minyak illegal dekat Sungai Parung terbakar, kemarin (28/6).-FOTO: IST-

Bahkan di masa Gubernur Herman Deru sudah rapat  dengan setingkat menteri. “Ada dua daerah mengajukan permohonan agar illegal drilling dilegalkan, Sumsel dan Jambi," tambahnya.

Rencananya, dari kementerian akan datang dan rapat antar-kementerian, libatkan Pemprov Jambi dan Sumsel untuk membahas persoalan yang ada. Tapi sayangnya hingga kini  belum ada rapat lanjutan tersebut.

 "Sekarang kita minta kembali permasalahan sumur minyak ilegal di Sumsel dicarikan solusi. Salah satunya mengubah aturan mengelola sumur tua sesuai Permen1/2008. Agar mengakomodir masyarakat  yang sudah terlanjur bekerja secara ilegal untuk dilegalkan," beber Hendriansyah.

Menurutnya, saat ini  di Muba ada 560 sumur tua legal yang diberikan Kementerian ESDM kepada Petro Muba. Namun, seiring waktu, sumur-sumur ilegal terus tumbuh.

Pada 2022 lalu, tercatat ada sekitar 7.000 sumur minyak ilegal. Ternyata, dalam dua tahun terakhir bertambah signifikan. "Kemungkinan hari ini sumur ilegal itu sudah mencapai 10 ribu," ungkapnya.

Hendriansyah mengatakan, Kementerian ESDM sudah melegalisasi sumur minyak  tua di Muara Enim  dan PALI masing-masing sebanyak 41 dan 15 sumur. "Dua kabupaten ini fine-fine saja dan berjalan sebagaimana mestinya. Case di Muba ini, banyaknya potensi dan masyarakat terlibat, makanya sumur ilegal tumbuh subur. Makanya Pak Gubernur berusaha agar itu dilegalkan," imbuhnya.

Adapun yang dimaksud sumur tua jika dibor di bawah tahun 1970. Kalau di atas 1975 maka tidak masuk kategori sumur tua dan tidak diizinkan.

"Yang kacau, masyarakat mengebor sendiri sumur baru, bukan sumur tua yang sudah punya pipanya," jelas Hendriansyah. Ia mengatakan, minyak dari sumur tua ini yang ada di wilayah Pertamina atau Medco, hendaknya bisa dibeli perusahaan yang berada di kawasan itu.

"Tapi problemnya, harga beli dari perusahaan lebih rendah sehingga masyarakat memilih jual ke tempat lain," ujarnya. 

Selain itu, kata dia, pada Permen itu juga hanya diatur mengenai mengangkat dan mengangkut. Namun mengelola (penyulingan) dengan memisahkan minyak menjadi solar, bensin, premium dan lainnya.

"Nah, di permen itu tidak mengakomodir sampai mengelola apalagi menjual. Di lapangan terjadi seperti itu dan itu ditertibkan Polda kemarin dan ini sesuai rapat dengan presiden."

BACA JUGA:Tim Gabungan Bongkar Gudang Minyak Ilegal di Musi Rawas, Ini Barang Bukti yang Ditemukan!

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Datangi Langsung Sumur Minyak Ilegal, Tidak Cukup Rapat-Rapat dan Terima Laporan Anak Buah

Hal tersebut, kata dia, minyak penyulingan dari masyarakat tidak sesuai standar seperti RU Pertamina mulai dari RON, fasilitas, keselamatan dan faktor lainnya.

"Minyak ilegal ini ketika dipakai membuat kendaraan maupun mesin seperti genset cepat rusak karena tidak standar,” imbuhnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan