Pacar Sempat Beri Uang Rp4 Juta Menyuruh Gugurkan Kandungan, tapi Tidak Dilakukan Kokom

PERIKSA: Tersangka Kokom (kanan), saat menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Mura. -Zulkarnain-

MUSI RAWAS, SUMATERAEKSPRES.ID – Janda paruh baya, Komsiatun alias Mbak Kokom (43), dijerat pasal berlapis karena membunuh bayinya sendiri yang baru dilahirkan. Dia pun mengungkapkan sebelumnya sang pacar memberikan uang Rp4 juta, menyuruh agar janin tersebut digugurkan.

“Namun yang bersangkutan tidak menggugurkan janin itu, sehingga dia melahirkan bayi perempuan secara autodidak, Sabtu (22/6), sekitar pukul 19.30 WIB,” ungkap  Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (DPPPA) Kabupaten Musi Rawas (Mura) A Rozak, saat dikonfirmasi Sumatera Ekspres.

Mbak Kokom melahirkan sendirian di rumahnya, Kelurahan Sumberharta, Kecamatan Sumberharta, Kabupaten Mura. “Setelah beberapa menit bayi perempuan itu hidup bernapas, dia membekap wajah bayi dengan kain sehingga bayinya meninggal dunia,” tambah Rozak.

BACA JUGA:Baru 2 Tahun Cerai, Malu Anak Hasil Hubungan Terlarang, Janda Bunuh Bayi Baru Dilahirkan dan Simpan di Lemari

BACA JUGA:Karena Pisah Ranjang, Bunuh Bayi Sendiri, Pengakuan Janda asal Lubuklinggau

Selanjutnya bayi malang  itu dibungkus kain, disimpan dalam lemari pakaian. “Dengan tujuan untuk barang bukti kepada sang pacar, jika anak hasil hubungan gelap mereka sudah meninggal dunia,” beber Rozak.  

Kini atas perbuatannya, Mbak Kokom sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian Polres Mura. Dinas PPPA Kabupaten Mura, turut melakukan pendampingan terhadap pelaku. “Jadi penyebabnya, pelaku malu, dan ada instruksi pacarnya,” pungka Rozak.

Saat diperiksa penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Mura, tersangka Kokom menyebut pacarnya berasal dari Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura. "Pacar wong Megang, abis kejadian aku di rumah itulah," cetus Kokom, enggan menjelaskan lebih detail identitas pacarnya itu.

Terpisah, Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi SH, mengatakan pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi. Mulai dari anak kandung pelaku, mantan suami pelaku, dan lainnya.

BACA JUGA:Penyelesaian Kasus Bayi Terbuang dengan Restoratif Justice, Namun Ayah Biologis Masih dalam Proses Hukum

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Bayi oleh Ibunya, Kokom, Pengungkapan dan Dampak Sosial

"Ada yang suruh atau gimana, kami selidiki dulu. Tapi dari pengakuan pelaku, dia sendiri yang bunuh bayinya, tanpa bantuan orang lain," jelas Herman, didampingi Kanit PPA Aiptu Rohman.

Dia menyebut, penyidik fokus terhadap delik pembunuhan yang dilakukan oleh sang ibu. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 341 KUHP dengan delik pembunuhan bayi oleh orang tua,  juncto Pasal 44 ayat 3 KUHP dengan delik kekerasan rumah tangga, anak.
    
Seperti diwartakan sebelumnya, ulah Komsiatun alias Kokom (42), menyimpan jasad bayinya dalam lemari pakaian, terkuak Senin, 24 Juni 2024, sekitar pukul 08.00 WIB. Saat anaknya yang sudah besar, Rezi, mencium bau menyengat dari jendela kamar rumah ibunya.

Kondisi rumah ibunya kondisi terkunci, sedang tidak ada di rumah. Rezi pulang ke rumah, mengambil kunci serep rumah ibunya. Ibunya memang tinggal sendirian, setelah cerai dengan suaminya 2 tahun lalu.

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah itu, giliran pintu kamar ibunya juga terkunci.
Aroma tidak sedap semakin menyengat. Rezi nekat mendobrak pintu kamar ibunya. Ternyata sumber bau itu dari lemari pakaian. Begitu dibuka, Rezi mendapati bungkusan kain yang ada nongol bagian tubuh bayi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan