Penyelesaian Kasus Bayi Terbuang dengan Restoratif Justice, Namun Ayah Biologis Masih dalam Proses Hukum
Kasus Buang Bayi di Lempuing Diselesaikan dengan RJ. Perkara Tauhid Ayah Biologis Bayi Tetap Diproses Hukum--
KAYUAGUNG, SUMATERA EKSPRES.ID - Kasus dramatis penemuan bayi dalam kardus di Desa Suka Mulya, Kecamatan Lempuing, akhirnya menemukan penyelesaian melalui pendekatan Restoratif Justice (RJ), meskipun proses hukum terhadap ayah biologis bayi tetap berlanjut.
Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto, melalui Kasat Reskrim AKP Iman Falucky Fahri, mengungkapkan bahwa RJ menjadi kesepakatan bersama antara keluarga korban A (13) dari Sindang Sari, Lempuing, yang dilaksanakan seminggu yang lalu. "Perkara ini kami akhiri dengan damai," ujar AKP Iman Falucky Fahri pada Rabu (26/6).
Pihak kepolisian telah memeriksa kesehatan bayi laki-laki yang sulit diadopsi oleh keluarga di Bandar Lampung. Meskipun orang tua dan keluarga bayi memiliki kondisi ekonomi yang memadai, pemahaman mereka terhadap hukum dan pendidikan masih terbatas.
Namun, sementara kasus pembuangan bayi diselesaikan secara damai, proses hukum atas kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Tauhid (46), ayah biologis bayi tersebut, masih terus berlanjut. Tauhid ditetapkan sebagai tersangka setelah bukti mengungkapkan perannya dalam kehamilan dan kelahiran bayi tersebut.
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Bayi oleh Ibunya, Kokom, Pengungkapan dan Dampak Sosial
BACA JUGA:Ramuan Alami untuk Mengatasi Perut Kembung Pada Bayi
Penemuan bayi dalam kardus ini dipicu oleh investigasi intensif Kapolsek Lempuing setelah menemukan jejak "S Sari" di kardus, yang ternyata merujuk kepada Desa Sidang Sari di Kecamatan Lempuing.
Setelah diinterogasi, Tauhid mengakui tindakannya yang mengerikan, yang menyebabkan korban A mengalami pencabulan lebih dari delapan kali sejak Mei hingga September 2023, yang berujung pada kehamilan dan persalinan.
Pengakuan Tauhid menunjukkan bahwa perilaku bejatnya dimulai saat korban bermain dengan anaknya di dusun setempat. Ketika teman korban mencoba mengajaknya makan siang, korban menolak karena masih kenyang, sehingga ia bermain ayunan di teras rumah tersangka.
Di saat itulah, Tauhid keluar dari rumah dan mengajak korban ke dalam rumah kosong di dekatnya, di mana ia melakukan tindak pencabulan sambil mengancam.
Setelah aksi kejahatannya terungkap, Tauhid mengancam korban untuk merahasiakan perbuatannya tersebut. Ketagihan dengan kejahatannya, Tauhid mengulangi perbuatan itu sebanyak delapan kali, yang mengakibatkan korban hamil dan melahirkan bayi laki-laki prematur.