Dirjen Bimas Islam Galakkan Gerakan Indonesia Berwakaf Lewat Wakaf Uang
Dirjen Bimas Islam Galakkan Gerakan Indonesia Berwakaf Lewat Wakaf Uang-Foto: Kemenag-
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam), Kamaruddin Amin, mengumumkan rencana untuk memperluas kapitalisasi wakaf melalui Gerakan Indonesia Berwakaf, khususnya dengan memanfaatkan wakaf uang.
Kamaruddin menyatakan bahwa kerja sama antara lembaga dan individu sangat penting untuk mengoptimalkan potensi wakaf uang yang besar namun belum terealisasi secara maksimal.
Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Harta Benda Wakaf yang digelar di Jakarta, Kamaruddin menekankan perlunya kolaborasi antara organisasi penting seperti Badan Wakaf Indonesia (BWI), aparat hukum, Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN), serta pihak terkait lainnya.
Menurutnya, sinergi yang efektif merupakan kunci dalam menjaga dan mengelola aset wakaf.
“Dalam pengelolaan wakaf, sinergi antar pihak sangat vital. Kita tidak bisa bekerja sendiri-sendiri. Kami berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi dan kolaborasi yang efektif guna menjaga aset wakaf, baik secara fisik maupun fungsional,” kata Kamaruddin.
BACA JUGA:Kemenag Buka Program Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif 2024
BACA JUGA:Harga Emas di Butik Antam Palembang Naik Lagi Jelang Weekend, Cek Selengkapnya
Ia juga menyoroti pentingnya pemahaman mendalam mengenai regulasi pengelolaan wakaf, termasuk proses sertifikasi dan papanisasi tanah wakaf.
Pemahaman ini diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf, sehingga integritas fisik aset wakaf terjaga dengan baik.
“Sertifikasi tanah wakaf menjadi fokus utama. Setelah penandatanganan MoU dengan Kementerian ATR/BPN, percepatan proses sertifikasi menjadi prioritas kami. Namun, tantangan besar tetap ada dalam menjaga integritas fisik aset wakaf,” tambahnya.
Selain itu, Kamaruddin menegaskan pentingnya peningkatan literasi wakaf di kalangan masyarakat.
BACA JUGA:PENGUMUMAN! Dibuka Seleksi Anggota Badan Wakaf Indonesia. Ini Persyaratan dan Cara Daftarnya!
BACA JUGA:Heri Amalindo Berkomitmen Wakafkan Diri untuk Sumsel: Siap Gagas Perubahan!
“Kami akan menggelar berbagai forum, termasuk FGD untuk meningkatkan pemahaman akan regulasi ini serta menyelaraskan praktik pengelolaan wakaf,” jelasnya.