Pihak Yayasan Tegaskan Berhentikan Kepala Sekolah Secara Hormat

Ketua Pembina Yayasan Subulussalam, KH. As'ad Balkhi memberikan Surat pemberhentian secara hormat kepada Ibnu Hajar disaksikan oleh Mediator. Foto:Nanda/Sumateraekspres.id--

Palembang, SUMATERAEKSPRES.ID- Isu salah paham terkait pemberhentian Kepala Sekolah SMP Insan Cendikia Sriwijaya (ICS) Palembang telah mendapat klarifikasi tegas dari pihak Yayasan Subulussalam.

Ketua Pembina Yayasan, KH. As'ad Balkhi dengan tegas menegaskan bahwa berita yang menyebut pemberhentian Kepala Sekolah secara tidak hormat adalah tidak benar.

"Kami ingin menjelaskan bahwa pihak yayasan tidak pernah memberhentikan Kepala Sekolah SMP ICS Palembang, A.Ibnu Hajar secara tidak hormat. Sebaliknya, beliau dihentikan secara hormat karena telah mencapai akhir masa jabatannya," ujar KH. As'ad Balkhi dalam konferensi pers hari ini.

Menurut KH. As'ad Balkhi, Ibnu Hajar telah mengabdi dengan baik selama 15 tahun di SMP ICS Palembang dan memberikan kontribusi positif yang besar selama menjabat sebagai Kepala Sekolah.

"Kami sangat mengapresiasi dedikasi beliau selama ini dan kami mengucapkan terima kasih atas segala upayanya dalam kemajuan sekolah," tambahnya.

BACA JUGA:Isi Liburan Sekolah, Lego Gelar Pameran Antaraiksa 'Lost In Space: A Mission To Return Home' d Bandung

BACA JUGA:Harga Emas di Butik Antam Palembang Turun Tipis saat Libur, Banyak Yang Jual Beli Seragam Sekolah Nih

Surat pemberhentian resmi dengan nomor 421/001/YYS/2024 telah diserahkan langsung kepada Ibnu Hajar untuk menegaskan bahwa proses pemberhentian dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami berharap dengan penjelasan ini, kabar yang tidak menyenangkan di masyarakat dapat terhenti dan tidak berkembang lebih jauh," ungkap Ibnu Hajar.

Di sisi lain, Suhendri SH MH, selaku fasilitator dan mediator, menegaskan bahwa kesalahpahaman yang terjadi di masyarakat adalah akibat isu yang tidak bertanggung jawab terkait masalah pribadi yang tidak ada kaitannya dengan yayasan atau sekolah.

"Dengan klarifikasi ini, semua permasalahan telah diselesaikan dan tidak ada masalah hukum yang perlu dipersoalkan lebih lanjut. Pihak yayasan telah menegaskan bahwa pemberhentian Kepala Sekolah dilakukan secara hormat sesuai dengan prosedur yang berlaku," pungkas Suhendri.

BACA JUGA:Sekolah Madrasah Tak Hanya Kejar Prestasi, Kini Juga Ikut Peduli dengan Lingkungan Sekitar

BACA JUGA:Libur Sekolah, Ini Dia 3 Rekomendasi Tempat Wisata di Bandung yang Bisa Kamu Kunjungi

Dengan demikian, pihak yayasan berharap agar publik dapat menerima informasi ini dengan baik dan tidak lagi menyebarkan berita yang tidak benar yang dapat menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan