Keluarga Korban Lega Pemilik Distro Tersangka Pembunuhan Tertangkap, Kuasa Hukum Minta Tuntut Hukuman Mati

Kuasa Hukum Korban, M Jasmadi Pasmeindra SHI MH, yang turut memantau tersangka Antoni di pintu kedatangan Domestik Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, Sabtu 29 Juni 2024.-Foto: Nanda-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Penangkapan tersangka pembunuhan Anton Eka Putra (25), seorang pegawai koperasi yang ditemukan tewas dalam kolam yang dicor semen, memberikan rasa lega kepada keluarga korban.

Kuasa Hukum keluarga korban, M. Jasmadi Pasmeindra SHI MH, menyampaikan hal tersebut saat memantau kedatangan tersangka Antoni di pintu kedatangan domestik Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang pada Sabtu, 29 Juni 2024.

"Keluarga merasa lega karena tersangka yang diduga menjadi otak pelaku sudah berhasil ditangkap oleh kepolisian," ujar Jasmadi kepada sumateraekspres.id.

Jasmadi menambahkan bahwa keluarga telah sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada Polrestabes Palembang. "Kami menyerahkan semua proses hukum kepada Polrestabes Palembang," lanjutnya.

BACA JUGA:Otak Pembunuhan Karyawan Koperasi, Owner Distro Anti Mahal Ditangkap, Kapolrestabes: Tunggu Sore di Bandara!

BACA JUGA:Pemilik Distro yang Terlibat Pembunuhan Karyawan Koperasi Punya Rumah Mewah, Motor Korban Dijual Pelaku Lain

Jasmadi menegaskan bahwa keluarga akan terus memantau jalannya proses hukum terhadap tersangka.

"Kami akan mengawal proses hukumnya mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan," tegasnya.

Selain itu, keluarga korban berharap tersangka menerima hukuman yang setimpal.

"Anton adalah anak laki-laki pertama yang sangat diandalkan dan menjadi tulang punggung keluarga. Keluarga berharap tersangka dijatuhi hukuman mati," tegas Jasmadi.

BACA JUGA:Keluarga dan Pengacara Sedari Awal Curigai Pemilik Distro Anti Mahal, Korban Terekam CCTV Datang ke TKP

BACA JUGA:Dibunuh, Dikubur Cor Semen Belakang Ruko Distro Anti Mahal, Hilangnya Pegawai Koperasi Dihabisi Nasabah

Pantauan SumateraEkspres.id juga menunjukkan kehadiran Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, yang turut memantau kedatangan tersangka.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa tersangka Antoni, yang juga pemilik Distro Anti Mahal, ditangkap di Padang dan sedang dalam perjalanan menuju Palembang melalui Bandara SMB II dengan penerbangan GA 11 yang dijadwalkan tiba sekitar pukul 18.16 WIB.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan