https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Salurkan Santunan ke Ahli Waris

PALEMBANG  - PT Jasa Raharja merespon cepat korban kecelakaan yang terjadi di Gelumbang. Perusahaan pelat merah tersebut langsung memberikan menyalurkan santunan kepada para korban kecelakaan.

Kepala Jasa Raharja Cabang Sumsel Abdul Haris menyampaikan rasa duka mendalam atas peristiwa tersebut. "Kami turut berduka atas kejadian ini," katanya saat memberikan santunan di rumah duka kemarin.

Haris menyampaikan Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan lalu lintas tersebut.  Dengan respon cepat, tak selang lama dari kejadian Jasa Raharja Cabang Sumsel  berkordinasi dengan Ditlantas Polda Sumsel bersama mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) kecelakaan maut. Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Cabang Sumsel Abdul Haris bersama Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel dan jajaran masing-masing instansi hadir langsung untuk melakukan analisa jalan sekaligus pendataan serta menjenguk para korban yang dirawat di Puskesmas dan RSUD Gelumbang. BACA JUGA : Atasi Mual dan Muntah Pada Ibu Hamil Trimester 1, Ini Cara Alternatifnya

Di rumah duka para korban di Kertapati Palembang, insan Jasa Raharja Arya Aditya (Kasubag Pelayanan) dan M. Habibie (Mobile Service) melakukan survey jemput bola dalam hal memastikan keabsahan ahli waris bagi korban yang meninggal dunia antara lain Rahman, suami/ahli waris dari Muhriyati (60 th) , Aldi yang merupakan suami sekaligus orang tua dari korban Sherly Mawarni (30 th) dan Iqbal Fahrezi (5 th), serta Erna yang merupakan istri/ahli waris dari Zainal Abidin (60 th). Serta untuk  korban luka. "Terhadap korban kami memberikan santunan kepada lima orang meninggal masing masing Rp50 juta dan satu orang yang meninggal atas nama Indra diberikan biaya penguburan Rp4 juta karena tidak ada ahli waris" papar dia. BACA JUGA : Edukasi Pengusaha Wanita, IWAPI Ajak Pahami Pentingnya Membayar Pajak

Sedangkan untuk korban yang dirawat akan diberikan biaya perawatan di rumah sakit Rp20 juta. Uang sudah cair dan langsung masuk ke rekening bersangkutan.  Haris menambahkan penyerahkan hak santunan kepada ahli waris dan para korban tersebut besarnya berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP 16 / PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017. Haris juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa berhati-hati saat berkendara, persiapkan kondisi tubuh dan kendaraan dengan baik serta patuhi peraturan berlalu lintas.

Adapun kronologis kecelakaan Kecelakaan ini terjadi  pada saat mobil kijang super BG 1386 CH yang dikemudikan Abdul Rahman berjalan dari arah Prabumulih menuju Palembang, setiba di TKP diduga hendak mendahului kendaraan yang berada di depannya , bersamaan dari arah berlawanan datanglah mobil yang tidak diketahui identitasnya kemudian pengemudi mobil kijang super tersebut membanting stir ke kiri sehingga mobil kijang super tersebut oleng dan terbalik, selanjutnya menabrak kijang inova BG  1542 ZJ yang dikemudikan oleh Muslim. Atas kejadian tersebut penumpang mobil kijang super BG 1386 CH  mengalami luka-luka dan meninggal dunia. (yun/lia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan