https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mantan Kadus Diduga Tipu Jual Beli Tanah

--

KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Mantan Kepala Dusun (Kadus) 8 Desa Pematang Panggang Kecamatan Mesuji berinisial HB diduga telah melakukan penipuan terhadap 18 warga Desa Margo Bakti dan Jaya Bakti terkait kasus jual beli tanah.

Bahkan, lahan yang berlokasi di Sungai Sekuncit dan Merantih Tiga Sebandung Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji itu kini disegel oleh pemilik tanah sah.

BACA JUGA:2025, Janji Naikkan Insentif, Ketua RT, RW dan Kadus di Muba

BACA JUGA:Ada-ada Saja, Tegur Kadus Tidak Celupkan Jari ke Tinta Usai Mencoblos, 2 Saksi Capres Nomor Urut 03 Dikeroyok

Burhanudin selaku kelompok warga yang menjadi korban penipuan jual beli tanah itu mengaku,  warga yang membeli lahan tersebut juga menjadi resah karena tidak bisa mencari nafkah dari lahan pertanian yang telah diusahakan mereka sejak tahun 2007 lalu tersebut. 

"Kasus penipuan ini berawal dari permasalahan jual beli lahan yang dilakukan oleh HB sejak tahun 2007 - 2013," terangnya kemarin (26/6).

Ada  18 surat pengakuan hak dan surat pelepasan hak yang menjadi bukti adanya kasus dugaan penipuan yang dilakukan oknum mantan kadus di Kecamatan Mesuji OKI ini.

Saat itu warga membeli tanah dengan harga bervariasi antara Rp8 juta hingga Rp10 juta.Sayangnya tanah yang dijual oleh oknum mantan kadus ini tidak tahu lokasinya ada di mana.

Ditambahkannya, pihaknya telah melaporkan permasalahan ini kepada Pemerintah Desa Pematang Panggang dan telah dilakukan dua  kali musyawarah namun tidak menemukan solusi.

" Anehnya, saat itu jual beli lahan dan SPH ini melibatkan oknum staf Kecamatan Mesuji berinisial AD,"bebernya.

Karena tidak adanya penyelesaian  dari pihak Pemerintah Desa Pematang Panggang, kelompok warga akhirnya mendatangi Kantor Kecamatan Mesuji untuk meminta kejelasan.

Ia mengaku sudah melapor kepada Camat Mesuji dan berjanji memanggil para pihak yang terlibat untuk dimintai keterangan.

Saat ini lahan yang selama ini diusahakan tidak bisa digarap karena dipasang plang oleh pemilik tanah yang sah. 

Apalagi AD ini juga sekarang tidak tahu keberadaannya dimana, sementara warga tidak bisa mencari nafkah karena lahannya disegel pemilik sah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan