Tersangka Pencucian Uang, KPK Sita Aset Mantan Kepala BPN Riau di Sumsel
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan M Syahrir sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejumlah aset mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau tersebut ikut disita. Termasuklah rumah Syahrir yang ada di Sumsel. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan jika pihaknya melakukan penyitaan aset yang diduga berasal dari uang haram tersebut."Di Palembang," kata Ali Fikri seperti dilansir rm.id. Syahrir sendiri diketahui memiliki sejumlah aset tanah dan bangunan di Palembang. Itu terlihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikannya ke KPK pada periode 2021.
BACA JUGA : Anak Buah Bergerak, Firli ke PalembangAset pertama yang dia laporkan yaitu lahan seluas 580 meter persegi dengan bangunan 176 meter persegi. Nilainya Rp 1,5 miliar. Kemudian, ada juga aset berupa tanah seluas 173 meter persegi dengan bangunan 48 meter persegi. Nilainya Rp 250 juta. Terakhir, ada aset tanah seluas 758 meter persegi dengan bangunan 128 meter persegi. Harganya sekitar Rp 500 juta. Selain rumah di Palembang, KPK juga sudah menyita dua buah mobil mewah Syahrir. Ali Fikri menyebut jika dalam proses pengumpulan alat bukti dugaan TPPU tim penyidik menemukan adanya dugaan kepemilikan dua unit mobil mewah yang diduga sumber uangnya berasal dari pidana asal korupsi.