Menteri AHY Berantas Mafia Tanah di Jambi, Cegah Kerugian Rp1,19 Triliun
Menteri AHY Berantas Mafia Tanah di Jambi, Cegah Kerugian Rp1,19 Triliun-Foto: IST-
JAMBI, SUMATERAEKSPRES.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara sebesar Rp1,19 triliun berhasil dihindari melalui pengungkapan tiga kasus kejahatan pertanahan di Provinsi Jambi.
"Total luas tanah yang terlibat mencapai 580.790 meter persegi dengan nilai kerugian Rp1,19 triliun, yang mencakup harga tanah, nilai investasi usaha, dan pendapatan negara dari pajak," kata AHY dalam konferensi pers di Markas Polda Jambi, Selasa (25/06/2024).
Dalam kesempatan tersebut, AHY menjelaskan modus kejahatan yang digunakan para pelaku, yaitu dengan memalsukan dokumen untuk menguasai tanah yang bukan milik mereka.
"Semua berkas perkara telah melewati tahap P21 atau berkas lengkap. Saat ini, dua kasus sedang dalam proses persidangan dan satu kasus sudah diputus oleh pengadilan negeri," jelas AHY.
BACA JUGA:Jamaah Haji Empat Lawang Meninggal di Tanah Suci
Menteri AHY mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi tinggi kepada semua pihak yang telah bekerja keras dan bersinergi dalam Satgas Anti-Mafia Tanah.
"Pemerintah, kepolisian, kejaksaan, dan partisipasi masyarakat serta media berperan penting dalam keberhasilan ini," ujarnya.
"Seringkali masyarakat merasa takut dan tidak berdaya, tetapi dengan keberanian bersama, kita berhasil mengungkap dan menghadirkan keadilan di negeri ini," tambahnya.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono, mengakui bahwa tindakan mafia tanah merugikan masyarakat dan mengganggu iklim investasi di Jambi.
BACA JUGA:Seluruh Jemaah Haji Indonesia Sudah Berada di Tanah Suci
"Ini merupakan bagian dari kekompakan Satgas Anti-Mafia Tanah di Jambi yang didukung oleh Gubernur dan masyarakat. Kami berkomitmen tidak ada tempat bagi mafia tanah di Jambi," tegas Irjen Pol Rusdi Hartono.
Konferensi pers ini juga dihadiri oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah, Gubernur Jambi, serta jajaran aparat penegak hukum Provinsi Jambi dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi.