Tersangka Bakar Sabu di Tungku Saat Disergap Polisi
MUSI RAWAS, SUMATERAEKSPRES.ID - Aksi dramatis terjadi di Dusun II, Desa Lubuk Tua, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, ketika polisi berhasil menggagalkan upaya Untung Piratno (29) untuk menghilangkan barang bukti narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (20/6) sekitar pukul 05.00 WIB, setelah polisi menerima informasi bahwa Untung adalah salah satu target operasi terkait kasus peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Abdi Supriadi, melalui Kasat Narkoba AKP Romi, memimpin tim yang melakukan penyergapan terhadap Untung di kediamannya. Saat polisi tiba di lokasi,
Untung mencoba memusnahkan barang bukti dengan membakar sabu seberat 16,48 gram dan satu bungkus plastik klip kecil berisikan kristal putih seberat 0,16 gram.
Upaya Untung untuk menghilangkan bukti tersebut tidak berhasil karena petugas Satresnarkoba Polres Musi Rawas sigap menghentikan pembakaran tersebut. Mereka berhasil menyelamatkan sebagian barang bukti, termasuk satu unit timbangan digital.
BACA JUGA:5 Destinasi Wisata Keluarga Favorit di Musi Rawas, Pas Banget Buat Isi Liburan, Yuk Kepoin!
BACA JUGA:Menumpang Travel dari Musi Rawas ke Banyuasin, Kurir Narkoba Bawa Hampir 0.5 kg Sabu, Disambut Polisi
Kasat Narkoba AKP Romi menyatakan bahwa saat ini tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap sejauh mana keterlibatannya dalam kasus ini.
"Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00," ujar AKP Romi.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Musi Rawas. Saat ini, tersangka beserta barang bukti yang diamankan telah diserahkan ke Polres Musi Rawas untuk proses hukum lebih lanjut.