Tak Bisa Mengelak Lagi, Pengedar Sabu Ini Kedapatan di Dapur dengan BB 26 Paket Sabu, Juga Pengguna Narkoba

PENGEDAR: Tersangka Madi dan barang bukti sabu dagangannya, didapati sebanyak 26 paket siap edar. FOTO: POLSEK TANJUNG LAGO--

BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Banyuassin, lagi-lagi tertangkap polisi. Tersangkanya kali ini, Madi (42), yang diciduk aparat Unit Reskrim Polsek Tanjung Lago, Sabtu, 22 Juni 2024, sekitar pukul 15.30 WIB.

Polisi meringkusnya dari sebuah bedeng, di Jl Jembatan PU, Desa Bunga Karang, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin.

BACA JUGA:Suami Minta Istri Layani Pelanggan, Pasutri 2 Bulan Jualan Narkoba, Rosi Sembunyikan 7 Paket Sabu dalam Baju

BACA JUGA:2 Kurir Narkoba Pasrah Divonis 17 Tahun Penjara, Bawa 5 Kg Sabu dari Riau Stok Malam Tahun Baru di Palembang

Bisnis narkoba yang dilakoni tersangka Madi bertransaksi di bedeng tempat tinggalnya, membuat warga setempat resah hingga dilaporkan ke polisi.

“Tersangka dan barang buktinya sudah kami limpahkan ke Satresnarkoba Polres Banyuasin,” kata Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK, melalui Kapolsek Tanjung Lago Iptu Agus Widodo SH, Senin, 24 Juni 2024.

Dari informasi masyarakat, lanjut Agus, pihaknya melakukan penyelidikan dan penggerebekan ke bedeng yang ditempati tersangka Madi. “Kami dapati tersangka sedang duduk di ruang dapur bedeng tersebut,” jelasnya.

Tersangka tidak bisa mengelak lagi. Sebab barang bukti (BB) narkoba dan perlengkapannya, berada di sampingnya. Sebanyak 26 paket kecil sabu bruto 8,04 gram, timbangan digital, alat hisap, 1 bal plastik klip bening, dan pipet plastik berbentuk sekop.

BACA JUGA:Sabu Asal Bengkulu Masuk Lubuklinggau, Kurir Disergap di Perbatasan, 30 Paket dalam Kotak Rokok

BACA JUGA:Menumpang Travel dari Musi Rawas ke Banyuasin, Kurir Narkoba Bawa Hampir 0.5 kg Sabu, Disambut Polisi 

Selain menjual sabu, tersangka Madi juga sebagai pengguna.  "Sebagian dikonsumsinya sendiri," beber Agus. Selaku pengedar narkoba, tersangka Madi terancam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (qda/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan