Resahkan Warga Pemukiman, Siamang Dievakuasi
DIAMANKAN: Petugas BPBD Muba melakukan evakuasi terhadap Siamang yang merupakan hewan yang dilindungi.-foto: yudi/sumeks-
Satwa liar jenis siamang tersebut telah diserahkan ke BKSDA Sumatera Selatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya dan Ekosistem dengan Nomor: BA. 90/KSA/SKW 1/06/2026, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistemnya," pungkasnya.
Evakuasi ini bukan hanya sebuah tindakan penyelamatan hewan, tetapi juga langkah penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan keselamatan warga.
Pemerintah Kabupaten Muba terus berkomitmen untuk melindungi satwa liar dan mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya konservasi alam.(*)