https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Bolehkah Daging Kurban Dijual? Ini Penjelasan Ustaz Solmed

Ilustrasi daging kurban. -Foto: freepik-

SUMATERAEKSPRES.ID - Pasca hari raya Idul Adha, dimana banyak masyarakat mendapatkan jatah daging kurban, baik karena masjid di lingkungan tempat tinggalnya menyelenggarakan pemotongan hewan kurban, RT, RW, Ormas, maupun ada sanak-keluarganya yang ikut berkurban. 

Belakangan, media sosial banyak memposting daging kurban yang akan dijual oleh penerimanya.

Ada berbagai alasan mengapa mereka berniat menjual daging kurbannya.

Ada yang tidak bisa makan daging, ada yang mempunyai kebutuhan yang mendesak sehingga memerlukan uang dan beragam alasan lainnya.

BACA JUGA:Tips Praktis Menyimpan Daging Kurban agar Awet dan Sehat

BACA JUGA:7 Langkah Praktis Menyimpan Daging Kurban di Kulkas agar Tetap Higienis dan Bergizi

Lalu, apakah boleh memperjual-belikan daging kurban? Menurut Ustaz Sholeh Mahmoed Nasution atau lebih dikenal dengan Ustaz Solmed, boleh-boleh saja daging kurban dijual setelah berkenaan. 

Menurut Ustaz Solmed, tidak ada masalah jika seseorang ingin menjualkan daging kurban yang mereka dapat.

Karena, daging kurban itu sudah menjadi hak dari orang tersebut. 

Sehingga, apakah dagingnya akan dimasak, dijual, atau disedekahkan boleh boleh saja dan tidak ada masalah. 

BACA JUGA:Cara Merebus Daging Kurban Biar Cepat Empuk yang Hemat Gas dengan Panci Biasa

BACA JUGA:Ingin Pencernaan Lancar Saat Konsumsi Daging, Coba 6 Minuman Penetral Ini

Berbeda halnya dengan orang yang berkurban, namun tiba-tiba orang tersebut ingin menjualkan daging kurban yang pada awalnya sudah dikurbankan olehnya. Itu yang tidak boleh. 

Karena nya, tindakan seperti itu adalah pedagang dan bukan berkurban.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan