Harus Tahu, Ini loh Perbedaan Peran Sekretariat PPS dan PPK dalam Pemilu!

Ini dia perbedaan penting antara tugas sekretariat PPS dan PPK dalam proses pemilihan umum. Foto: freepik--

* melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

BACA JUGA:Viral! Oknum Berseragam PWI Musi Banyuasin Tertangkap Kamera Curi Rokok di Warung Madura

BACA JUGA:Resep Tongseng Kambing Bumbu Kacang, Sajian Istimewa untuk Idul Adha, Dijamin Bikin Ngiler!

2. Sekretariat PPS berkewajiban: 

* membantu urusan tata usaha PPS.

* membantu persiapan dan fasilitasi rapat.

* membantu administrasi pembiayaan, pertanggungjawaban keuangan, dan menyimpan bukti kas pembiayaan Pemilu dan Pemilihan.

* membantu pencatatan laporan dari Panwaslu Kelurahan/Desa, PPL, peserta Pemilu dan Pemilihan, serta Pemilih dan memberikan saran kepada PPS. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan