Harus Tahu, Ini loh Perbedaan Peran Sekretariat PPS dan PPK dalam Pemilu!
Ini dia perbedaan penting antara tugas sekretariat PPS dan PPK dalam proses pemilihan umum. Foto: freepik--
* melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Viral! Oknum Berseragam PWI Musi Banyuasin Tertangkap Kamera Curi Rokok di Warung Madura
BACA JUGA:Resep Tongseng Kambing Bumbu Kacang, Sajian Istimewa untuk Idul Adha, Dijamin Bikin Ngiler!
2. Sekretariat PPS berkewajiban:
* membantu urusan tata usaha PPS.
* membantu persiapan dan fasilitasi rapat.
* membantu administrasi pembiayaan, pertanggungjawaban keuangan, dan menyimpan bukti kas pembiayaan Pemilu dan Pemilihan.
* membantu pencatatan laporan dari Panwaslu Kelurahan/Desa, PPL, peserta Pemilu dan Pemilihan, serta Pemilih dan memberikan saran kepada PPS.