Ciduk 2 Tersangka Tawuran Renggut Nyawa Korban, Gabungan Polda Sumsel-Polrestabes Palembang Cari Pelaku Lain

AMANKAN: Tersangka Reza dan M Bernie, yang sudah diamankan di Mapolrestabes Palembang. FOTO: Polrestabes Palembang--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID -  Terbunuhnya M Hafis (20) dalam tawuran di Jl PSI Kenayan, Lr Tepian Sungai Musi, Kecamatan Gandus, akhirnya terjawab.  Dua orang pelaku sudah ditangkap tim gabungan Subdit 3/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, dan Unit Pidum-Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.

Kedua tersangka itu, M Berni alias Oob (19) warga Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, dan Reza (19) warga Kecamatan IB II, Kota Palembang. Selain kedua tersangka yang ditangkap ini, diduga masih ada pelaku lainnya yang terlibat.* 

BACA JUGA:Terlibat Tawuran Bisa Diberhentikan, Dari Sekolah, Siswa Jangan Lagi Menambah Libur

BACA JUGA:Libatkan Pelaku Tawuran Donor Darah, Penuhi Kebutuhan Darah yang Tak Imbang

“Masih dikembangkan untuk mencari pelaku lain yang diduga turut serta,” Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah SIK MH, melalui Kanit Pidum - Tekab 134 AKP Robert Pardamean Sihombing SH, Selasa, 18 Juni 2024.

Peristiwa tawuran itu sendiri terjadi Jumat, 7 Juni 2024, sekitar pukul 04.00 WIB. Dimana akibat kejadian itu, korban mengalami luka bacok di kepala, punggung, dan lengan kanan.  “Peran kedua tersangka ini berbeda. Berni mengejar dan menangkap korban, Reza yang membacoki korban,” urainya.

Bahkan senjata tajam itu sempat menancap di kepala korban. Untuk penyebab tawuran yang merenggut nyawa korban ini, lanjut Robert, masih dalam penyelidikan pihaknya. “Kedua tersangka ini, kami tangkap bersembunyi di daerah Talang Jambe, Sukarami, Kamis (13/6),” ungkapnya.*

BACA JUGA:Anak Nongkrong Bawa 2 Celurit Panjang, Gagal Tawuran Keburu Digerebek Polisi, 10 Remaja Diamankan

BACA JUGA:Korban Tawuran Luka Bacok 20 Jahitan, 5 Remaja Ditangkap, Terulang Lagi Terjaring, Ada Pernah Damai Mencopet

Selain mengamankan kedua tersangka, dalam perkara ini penyidik mengamankan barang bukti baju dan celana yang dikenakan tersangka Berni saat kejadian. Rekaman video yang viral saat kejadian tersebut. 

“Tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang Pengeroyokan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” tegas Robert, yang sebelumnya menjabat Kapolsek Kemuning, Palembang. (afi/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan