Dipanggil Teman, Tiba-Tiba Dikeroyok 2 Pelaku di Depan Tempat Biliar, Alami Luka Memar dan Lecet

TANGKAP: Tersangka Rendy, dan Rizky, 2 pelaku pengeroyokan yang ditangkap aparat Polsek Prabumulih Timur. FOTO: POLSEK PRABUMULIH TIMUR--

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID – Tindak pengeroyokan yang dilakukan Rendy (22) dan Rizky (18), harus dipertanggungjawabkannya. Keduanya ditangkap dan ditahan di Mapolsek Prabumulih Timur, dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Tersangka Rendy, merupakan warga Perumahan Vina Sejahtera, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Sedangkan tersangka Rizky, warga Jalan Baru, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.*

BACA JUGA:Rekam dan Keroyok Remaja Disabilitas hingga Viral, 5 Pelajar SMP Ujian Sekolah di Polres PALI

BACA JUGA: Pergoki Istri dan Selingkuhan Dugem di Kampung Baru, Suami di Palembang Malah Kena Keroyok, Sakitnya Hati...

“Korban dari tindak pengeroyokan itu, Ahmad Firdaus (23) warga Jl Sumatera, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur,” kata Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herry Sulistyo, didampingi Kanit Reskrim Iptu Erwin ZR.

Kejadiannya di Jl Padat Karya, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. “TKP di depan Biliar Venus, Sabtu, 18 Mei 2024, sekitar pukul 02.00 WIB,” lanjut Herry.

Dikatakan, malam itu korban melintas di tempat kejadian perkara (TKP). Lalu dia dipanggil temannya, sehingga korban menghentikan laju sepeda motornya.

Tiba-tiba, kedua tersangka juga turut mendekat. Memukuli korban, 3 kali ke arah pelipis, hingga luka memar dan lecet. 

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polsek Prabumulih Timur. Dari hasil penyelidikan, teridentifikasi pelaku dan keberadaannya.

BACA JUGA:Bingung Dituding Jadi Cepu Polisi, Rusli Hanya Bisa Pasrah Dikeroyok 15 Pelaku, Begini Kondisinya

BACA JUGA:Saling Ejek Nama Orang Tua dan Tantang Tawuran, Ternyata Motif Terbunuhnya Pelajar SMP Dikeroyok Teman Sebaya

Sehingga Team Singo Timur Polsek Prabumulih Timur, menciduk kedua tersangka, Kamis malam, 13 Juni 2024. “Kami tangkap di rumahnya masing-masing,” terang Herry. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Prabumulih Timur. “Tersangka dikenakan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan," tambah Herry. (chy/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan