Soal Gaji Ke-13 ASN dan PPPK, OKU Timur Cair, OKI Terancam Lambat
Editor: Edi Sumeks
|
Rabu , 12 Jun 2024 - 20:36
![](https://sumateraekspres.bacakoran.co/upload/f7a20a2cb2c9c356254a909f27ab1a6d.jpg)
--
Kemudian, sebesar Rp4.202.502.700, disalurkan untuk gaji ke-13 kepada 1.034 orang PPPK. Selanjutnya, untuk gaji ke 13 DPRD OKU Timur sebesar Rp182.499.450 untuk 45 orang. Dan untuk gaji ke-13 Bupati dan Wabup sebesar Rp11.578.844. (*)