Kejaksaan Pilar Keadilan dan Pemberantasan Korupsi, Boyamin Saiman: Lawan Balik Koruptor, Dukung Kejaksaan!
Boyamin Saiman tegaskan dalam upaya memberantas korupsi, dukungan rakyat sangat diperlukan agar Kejaksaan bisa bekerja dengan optimal dan tanpa tekanan dari pihak-pihak yang ingin melemahkan hukum. Foto: istimewa--
SUMATERAEKSPRES.ID - Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara secara merdeka.
Terutama pelaksanaan tugas dan kewenangan di bidang penuntutan dalam melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi dan pelanggaran HAM berat serta kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.
BACA JUGA:Idul Adha: Makna di Balik Tradisi Memotong Hewan Kurban dan Tips Persiapan Pisau Yang Baik dan Benar
BACA JUGA:Geger Meteor Jatuh di Sungai Lilin, Netizen Heboh, Seperti Apa Kejadiannya!
Baru-baru ini, Boyamin Saiman, ketua Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Indonesia menuliskan pendapat yang menyatakan Kejaksaan sebagai lembaga superbody menunjukkan bahwa dia mainnya "kurang jauh".
"Aturannya, kejaksaan bisa menangani korupsi dari awal, dan praktek beberapa negara pun jaksa diberikan kewenangan untuk itu," tulisnya dalam pres rilis.
BACA JUGA:Wajib Tahu, Ini Loh Cara Efektif Menghindari Plagiarisme dengan Parafrase, Sinak Baik-Baik Ya!
BACA JUGA:Program Bantuan KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat Dibuka, Ini Syarat Bagi Penerima
Lebih lanjut, dia mengatakan, saat kejaksaan akhir-akhir ini mampu menangani perkara-perkara besar, kok pendapat seperti itu muncul.
"Pasti ini dihembuskan untuk memukul balik dan bentuk perlawanan dari koruptor-koruptor kakap terhadap kejaksaan," sambungnya.
Dan pernyataan seperti itu mesti juga bertujuan membenturkan kejaksaan dengan aparat penegak hukum lainnya.
Seharusnya dalam perkara korupsi besar, semua aparat penegak hukum dapat bersatu padu, berkolaborasi, dan saling mendukung.
BACA JUGA:Selain Nikmat, Jambu Air Memiliki 11 Manfaat untuk Tubuh, Diantaranya dapat Menjaga Kesehatan Mulut
BACA JUGA:Kemenag Buka Program Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif 2024