Kemenag Buka Program Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif 2024

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kemenag, Waryono Abdul Ghafur mengatakan, bantuan ini diharapkan dapat mengembangkan aset wakaf agar lebih produktif dan memberi manfaat yang luas bagi masyarakat.-Foto: Kemenag-

BACA JUGA:Sabet Penghargaan, Kemenag Sumsel Terbaik dalam Pengadaan CASN 2023

Surat rekomendasi Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Badan Wakaf Indonesia (BWI) setempat.

Proposal bantuan yang memuat latar belakang potensi usaha dan kebutuhan pengembangan aset wakaf secara produktif.

Rencana Anggaran Biaya (RAB) penggunaan dana bantuan dan pemanfaatan hasil wakaf produktif.

Susunan kepengurusan nazir tanah wakaf dan tim pengelola bantuan pengembangan wakaf produktif.

Foto lokasi pengelolaan tanah wakaf.

Fotokopi sertifikat tanah wakaf dan Akta Ikrar Wakaf atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW).

Fotokopi surat pengesahan nazir organisasi/badan hukum.

Fotokopi akta notaris pembentukan yayasan atau organisasi, untuk nazir organisasi dan badan hukum.

Waktu Pelaksanaan:

Pendaftaran calon penerima bantuan: 5-12 Juni 2024

Verifikasi administrasi: 12-13 Juni 2024

Verifikasi lapangan: 13-21 Juni 2024

Pengumuman: 25 Juni 2024

Waryono mengimbau semua pihak yang memenuhi persyaratan untuk berpartisipasi dalam program ini agar pengembangan wakaf produktif di Indonesia bisa berjalan lebih cepat dan memberi dampak positif yang luas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan