https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kemenag Buka Program Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif 2024

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kemenag, Waryono Abdul Ghafur mengatakan, bantuan ini diharapkan dapat mengembangkan aset wakaf agar lebih produktif dan memberi manfaat yang luas bagi masyarakat.-Foto: Kemenag-

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan peluncuran program bantuan Inkubasi Wakaf Produktif 2024, yang bertujuan untuk mendukung nazir, organisasi, atau badan hukum yang sah.

Program ini dibuka mulai 5 hingga 12 Juni 2024, dengan harapan dapat memajukan aset wakaf menjadi lebih produktif dan bermanfaat bagi masyarakat.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, menyatakan bahwa bantuan ini diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan aset wakaf.

"Bantuan Inkubasi Wakaf ini diperuntukkan bagi nazir, organisasi, atau badan hukum agar mampu mengembangkan aset wakaf sehingga bermanfaat bagi nazir dan masyarakat luas," ujar Waryono.

BACA JUGA:Kemenag dan Lakpesdam PBNU Kerja Sama Tekan Perkawinan Anak Melalui Program Inklusi

BACA JUGA:Kondisi Terkini Jemaah Asal OKI di Tanah Suci, Kemenag: Alhamdulillah, Semua JCH Sehat!

Syarat Penerima Bantuan:

Nazir, organisasi, atau badan hukum yang disahkan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf atau Badan Wakaf Indonesia.

Status hukum tanah wakaf berupa sertifikat wakaf atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW), disertai surat pernyataan dan bukti pendaftaran proses pensertifikatan tanah wakaf.

Surat Pengesahan Nazir.

Akta Notaris pendirian yayasan/lembaga (jika dari nazir badan hukum/organisasi) serta surat rekomendasi dari instansi terkait (KUA, Kankemenag, Kanwil Kemenag, dan instansi terkait lainnya).

BACA JUGA:Kondisi Jemaah Asal OKI di Tanah Suci, Telah Laksanakan Tawaf Qudum, Kemenag OKI Ingatkan Jaga Kesehatan

BACA JUGA:Jemaah Haji Mulai ke Meekah, Gimana Nasib Jemaah yang Sakit di Madinah? Simak Jawaban Kemenag

Tanah wakaf tidak dalam sengketa, gangguan, atau proses pengadilan.

Tanah wakaf sudah dikelola dan memiliki potensi untuk diproduktifkan dalam bidang pertanian, peternakan, perikanan, hutan, atau usaha mikro minimal dua tahun terakhir.

Prosedur Pengajuan Bantuan:

Pemohon mengajukan proposal bantuan dalam bentuk softcopy kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, melalui platform online dengan mengisi Formulir Pendaftaran Inkubasi Wakaf Produktif Tahun 2024, serta melampirkan:

BACA JUGA:Loker CPNS dan CPPPK: Kemenag Buka 110.553 Formasi CASN Tahun 2024

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan