Asyik Panen di Kebun Perusahaan, Kepergok Sekuriti

Pria berinisial JA (32) Warga Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, diamankan aparat setah tertangkap tangan melakukan aksi pencurian sawit. Foto:Tommy/Sumateraekspres.id--

MUSI BANYUASIN.- SUMATERAEKSPRES.ID-Pria berinisial JA (32) Warga Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin kini harus merasakan dinginnya bilik jeruji besi. Ia diamankan aparat setah tertangkap tangan melakukan aksi pencurian sawit.

JA sendiri tertangkap Kamis 7 Juni 2024 sekitar pukul 15.30 WIB di areal kebun sawit PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) Lahan 1 Blok 27, Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya. Saat itu, JA dan rekannya berinisial DD yang masih buron melakukan aksi panen tanpa izin padahal bukan kebun miliknya.

Modusnya, tersangka memanen sendiri menggunakan alat egrek. Buah kelapa sawit yang telah berhasil dipanen dipindahkan menggunakan angkong ke parit gajah, selanjutnya dipindahkan lagi ke kebun karet yang jaraknya sekitar 100 meter dari TKP dengan menggunakan sepeda motor.

Nahas, disaat memindahkan buah kelapa sawit dari parit gajah ke kebun karet tersebut aksi mereka kepergok petugas keamanan yang langsung mengamankan JA. Sedangkan DD rekannya berhasil kabur.

BACA JUGA:Pisah Sambut Kepala Kejari Muba, Jaga Sinergitas, Kawal Program Pembangunan Strategis

BACA JUGA: Sebut Penyegaran Instansi, Pj Bupati Muba Tunjuk Richard Chahyadi sebagai Plt Kadis PMD


Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Febriansyah SH saat menjelaskan bahwa tersangka diamankan oleh petugas keamanan PT SMB. Pihak perusahaan kemudian melaporkan ke pihaknya, tanpa menunggu lama tersangka kemudian langsung dijemput Kanit Reskrim Polsek Tungkal Jaya Ipda Martin Saputra SH dan anggota untuk diamankan.

Tidak hanya mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang buktinya yaitu buah kelapa sawit hasil pencurian sebanyak 105 tandan atau seberat 1870 kilogram. Kemudian diamankan pula aat yang digunakan untuk mencuri yaitu 1 buah angkong dan 1 unit sepeda motor merk Viar tanpa plat nomor polisi.

"Saat ini sudah diamankan, yang bersangkutan kita kenakan pasal 363 ayat (1) KUHP yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara," Pungkas Kapolsek

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan