Langkah Tanggap Terhadap Pemeriksaan BPK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan langkah-langkah konkret.-Foto: ist-
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan langkah-langkah konkret.
Pemeriksaan itu mengenai kepatuhan terhadap pengaturan dan pengawasan kegiatan perkreditan serta pembiayaan sektor perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) sepanjang Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023.
OJK menyambut baik hasil pemeriksaan tersebut dan berjanji untuk mengambil tindakan tepat guna memenuhi rekomendasi yang diajukan.
Sehubungan dengan saran dari BPK tentang perbaikan Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia, OJK telah mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
BACA JUGA:OJK Luncurkan Regulasi Baru untuk Perkuat Industri Asuransi
BACA JUGA:Sejak Awal 2024, Sederet BPR Ini Kena Tutup OJK, Ini Dia Alasannya!
Penerbitan RP3SI 2023 - 2027: OJK mengeluarkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) pada 27 November 2023. Dokumen tersebut mencantumkan visi OJK dalam memajukan industri perbankan Syariah Indonesia.
Penyusunan POJK: OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 dan POJK Nomor 2 Tahun 2024, yang mengatur tata kelola bagi Bank Umum dan Bank Umum Syariah.
Pembaharuan MOU dengan LPS: OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memperbaharui Nota Kesepahaman mereka pada 14 September 2023. Ini memastikan koordinasi yang lebih baik dalam pengawasan sektor keuangan.
Dalam konteks pengawasan terhadap Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK), OJK telah mengambil tindakan tegas dengan menerbitkan POJK No.28 Tahun 2023.
BACA JUGA:OJK Sebut Prospek Kredit Kendaraan Bermotor Tetap Cerah Meski Ditinjau dari Aspek Politik
BACA JUGA:Segera Cek Dana Tabunganmu! Ada 4 Bank yang Operasionalnya Dicabut OJK, Catat Daftarnya
OJK juga sedang melakukan perbaikan terhadap regulasi terkait perusahaan pembiayaan yang mencabut izin usahanya (CIU).
Langkah-langkah penyempurnaan ini meliputi penyusunan peraturan turunan serta revisi Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait proses CIU.
Komitmen OJK untuk terus memperkuat sektor jasa keuangan dan melindungi konsumen tetap menjadi fokus utama dalam setiap langkah yang diambil.