Tok! Hakim Vonis Sarimuda 3 Tahun Penjara, Uniknya Terdakwa Disebut Kelebihan Bayar Uang Kerugian Negara

PUTUSAN: Terdakwa Sarimuda menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (7/6). atas perkara dugaan korupsi pengangkutan batu bara oleh PT SMS semasa dipimpinnya.-foto: ist-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID  - Majelis hakim memutuskan terdakwa Sarimuda, terbukti bersalah dalam kasus pengangkutan batu bara yang merugian negara Rp18 miliar. Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) itu pun divonis 3 tahun penjara.

“Serta menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan subsider 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Klas IA Khusus, Pitriadi SH MH, membacakan amar putusannya, Jumat, 7 Juni 2024.

Majelis hakim menilai terdakwa Sarimuda terbukti melanggar tindak pidana korupsi dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Uniknya soal uang kerugian negara, hakim menyebut terdakwa Sarimuda kelebihan bayar. Dimana terdakwa sudah menitipkan sebesar Rp15,7 miliar, atas dakwaan kerugian negara Rp18 miliar. Sehingga hakim memerintahkan jaksa KPK RI mengembalikan uang kelebihan Rp6,9 miliar.

BACA JUGA:Pleidoi Sarimuda Sebagai Terdakwa Tunggal: Ada Pihak-Pihak Tertentu Menginginkan Saya Masuk Penjara

BACA JUGA:Tuntut Terdakwa Sarimuda 4,5 Tahun Penjara, JPU KPK Beberkan Modus Dugaan Korupsi Angkutan Batu Bara PT SMS

Dalam sidang putusan yang berlangsung hingga sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Begitupun JPU KPK RI, juga menyatakan pikir-pikir. Putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU KPK sebelumnya. 

Dimana pada sidang tuntutan Rabu, 22 Mei 2024 lalu, JPU KPK M Albar Hanafi SH, menuntut terdakwa Sarimuda dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Selain itu, hukuman tambahan berupa uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan 1 bulan setelah inkrah, maka harta benda akan disita dan dilelang, dan jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Usai sidang, penasihat hukum Heribertus Hartoyo SH MH, menilai majelis hakim tidak melihat secara utuh fakta-fakta yang tersaji di persidangan pembuktian perkara sebelumnya."Saya melihat majelis hakim mungkin berpandangan lain, dengan kami yang melihat terhadap fakta persidangan,” cetusnya.

BACA JUGA:Mantan Dirut PT SMS Sarimuda Dituntut 4,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

BACA JUGA:Sarimuda Bantah Tuduhan Invoice Fiktif, Berani Lakukan Sumpah Pocong

Dia menganggap majelis hakim lebih condong kepada pertimbangan tuntutan jaksa KPK daripada pledoi yang disampaikan terdakwa sebelumnya.” Uniknya, majelis hakim tidak sependapat dengan kerugian negara sebagaimana didakwakan jaksa KPK terhadap klien kami,” ulasnya. (kms/air)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan