Tegas dan Transparan: Inilah Tanggapan Dekan Fakultas Hukum UMP dan Unsri Terkait Kasus Plagiarisme Mahasiswa!

Langkah Tegas UMP dan Unsri Terhadap Kasus Plagiarisme Mahasiswa. Foto: neni/sumateraekspres.id--

Ditanya mengenai dosen pembimbing, Abdul Hamid juga menyampaikan bahwa dosen pembimbing sudah melakukan tugas sebagaimana prosedur yang telah dilaksanakan.

"Prosedur sudah benar, pembimbing sudah benar sudah diperiksa dan koreksi tapi masih adalah kesalahan yang dilakukan oleh mahasiswa yang bersangkutan,"ucapnya lagi 

BACA JUGA:Amalan Sunnah Menyambut Hari Raya Idul Adha, Yuk Meraih Pahala Di Malam Spesial!

BACA JUGA:Putri Handayani: Penakluk Ujung Kutub Selatan Pertama dari Indonesia, Ini Kisahnya!

Untuk memperbaiki pedoman skripsi ke depan agar penulisan skripsi plagiatrisme tidak terulang lagi, Abdul Hamid menyebut dalam waktu tidak terlalu lama akan membentuk tim revisi pedoman penulisan skripsi, antara lain akan ada pemeriksaan secara teliti mulai dari judul dengan permasalahan kemudian proposal dan terus sampai akhir ke tulisan skripsi menjelang kompre agar kemungkinan tidak plagiarisme. 

Proses pengetatan penulisan skripsi ini dinilai tidak akan menghambat jadwal skripsi dan bimbingan mahasiswa, namun mahasiswa memang harus melakukan bimbingan lebih banyak lagi dan harus aktif. 

"Langkah sosialisasi terkait pedoman skripsi yang baru sehingga plagiatrisme seperti yang barusan terjadi tidak akan terjadi lagi," tutupnya 

Sementara, Dekan FH Unsri, Prof. Dr. Febrian SH.MH mengatakan, bagus jika hasil investigasi selesai.

"Bagus kalau tim sudah menyelsaikan kegiatanya, kita tunggu setelah proses  itu selesai dan rekomendasi ke Dekan atau  Fakultas yang menunjuk,"ujarnya  saat di hubungi via telpon. Seraya menyebutkan pihaknya menunggu langka selanjutnya dari pihak Fakultas Hukum 

BACA JUGA:Amalan Sunnah Menyambut Hari Raya Idul Adha, Yuk Meraih Pahala Di Malam Spesial!

BACA JUGA:Putri Handayani: Penakluk Ujung Kutub Selatan Pertama dari Indonesia, Ini Kisahnya!

Ia mengatakan, hal semacam ini sangat membahayakan dan menyangkut etika.

"Jadi kalau menyangkut penjiplakan itu, kalau skorsing apakah ini masuk dalam kasus hukuman, tinggal puas atau tidak puas dengan sangsi tersebut. Termaksuk sangsi perberhentian,"tandasnya. 

Ia mengatakan, saat ini ada banyak upaya contoh untuk mengantisipasi penjiplakan misalnya sekarang ada mesin turnitin dan pengawaaan dari dosen pembimbing.

"Setidaknya ini akan mengurangi upaya penjiplakan, dan ini perlu dilakukan,"tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan